Menperin Wajibkan Produsen Minyak Goreng Sediakan Produk Curah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (net/rmolsumsel.id)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (net/rmolsumsel.id)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku industri minyak goreng mulai dari produsen, distributor hingga agen menyediakan serta menjual minyak goreng curah.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Senin (21/3).

Dia menjelaskan, aturan tersebut untuk memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter. Aturan itu juga mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer.

“Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton perhari.