Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Pemprov Babel Pindahkan Rekening Operasional [Bagian Pertama]

Gedung Bank Sumsel Babel/net
Gedung Bank Sumsel Babel/net

Pemindahan rekening operasional Pemprov Bangka Belitung (Pemprov Babel) dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank SumselBabel) ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), pertengahan Maret 2023 lalu, masih menimbulkan tanda tanya besar.


Pemprov Babel, melalui Kepala Badan Keuangan Daerah M Haris memberi penjelasan jika pemindahan tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan maupun peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD dari jasa perbankan. Kemudian, untuk memberi kemudahan transaksi diluar daerah seiring penerapan kartu kredit pemerintah daerah atau KKPD.

Akan tetapi, ada kecurigaan lain yang menjadi penyebab utama pemindahan rekening operasional tersebut. Salah satunya disinyalir akibat posisi tawar Pemprov Babel sebagai salah satu pemegang saham di BSB tidak terlalu kuat. Terlebih, mayoritas dewan Komisaris maupun Direksi BSB banyak diisi oleh orang-orang yang diusulkan oleh Pemprov Sumsel. 

Sehingga pemindahan rekening operasional ini dinilai sebagai bentuk kekecewaan Pemprov Babel terhadap Bank SumselBabel yang memiliki tagline 'Mitra Anda Membangun Daerah' ini.

Kekecewaan Pemprov Babel Buntut dari Dugaan Manipulasi Risalah RUPS?

Redaksi Kantor Berita RMOLSumsel menerima informasi berkaitan dengan kekecewaan Pemprov Babel yang telah terjadi sejak selesainya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tahun 2020.

Informasinya kekecewaan ini telah terjadi berulang kali sehingga terakumulasi sampai menjadi keputusan untuk pemindahan rekening operasional oleh Pemprov Babel tersebut. 

Dalam salinan yang diterima redaksi, telah terjadi sedikitnya tiga hal yang disebut termasuk dalam pelanggaran administrasi bahkan disinyalir bisa merambah ke ranah pidana, yang dilakukan oleh Bank SumselBabel terkait hal ini, yaitu:

Pertama mengenai, dugaan manipulasi keputusan RUPSLB Sirkuler berkaitan dengan polemik penujukan Prof Drs H. Saparuddin MT sebagai Komisaris Independen perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai Direktur Perseroan; 

Kedua, mengenai dugaan manipulasi keputusan RUPS LB tanggal 12 Januari 2021, berkaitan dengan persetujuan penunjukan Tuan Burhanuddin selaku Komisaris Independen yang tidak tercantum dalam agenda RUPS-LB sesuai akta risalah No. 37 tanggal 12 Januari 2021 oleh Notaris Elmadiantini; dan

Ketiga, mengenai dugaan tindak pidana menghilangkan dokumen penting dan atau berupa rekaman dalam RUPS LB 9 Maret 2020  di Pangkal Pinang, dimana terdapat tiga risalah yang berbeda dan diduga kepentingan berbeda pula.

Kesemuanya ini, dipertanyakan oleh Pemprov Babel yang melalui Gubernurnya telah menyurati Bank SumselBabel meminta pejelasan atas ketiga hal tersebut.(*/bersambung)