Mediasi Warga dan PT KAI, Pemkab Muara Enim: Tidak Ada Titik Temu, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi double track. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi double track. (Net/rmolsumsel.id)

Pemkab Muara Enim tak berhenti mengupayakan penyelesaian persoalan antara warga di Kelurahan Muara Enim dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kompensasi lahan.


Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Muara Enim, Sobirin mengatakan, dari program PT KAI untuk pembangunan double track membutuhkan lahan. Dari keseluruhan 305 warga yang menempati lahan milik PT KAI diberikan tali asih. Namun ada 6 warga yang belum sepakat dengan nilai yang ditetapkan.

“Pemkab Muara Enim telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak pada Senin kemarin (25/10). Namun belum ada kesepakatan karena 6 warga itu memiliki standar harga sendiri. Sedangkan, PT KAI punya pedoman sendiri terkait tali asih pada lahan PT KAI yang ditempati warga, dan PT KAI hanya memberikan tali asih pada nilai bangunan saja, baik bangunan permanen maupun non permanen,” kata Sobirin pada rapat koordinasi, Selasa (26/10).

Menurut Sobirin, sebelumnya permasalahan warga ini sudah difasilitasi pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, tapi belum menemukan kata sepakat. Hingga pada saat digelarnya mediasi kemarin, kedua pihak tetap berpegang pada keputusan masing-masing.

Sobirin menegaskan, Pemkab Muara Enim akan memberikan kesempatan dengan memfasilitasi terakhir untuk penyelesaian persoalan kedua pihak pada Kamis 28 Oktober 2021.

Sobirin menyampaikan, Pemkab Muara Enim tidak bisa ikut campur pada permasalahan ini dan tidak bisa mengintervensi. Namun di satu sisi Pemkab Muara Enim tidak ingin ada warga yang terzalimi akibat pembangunan double track dan di sisi lain Pemkab Muara Enim tidak ingin kegiatan PT KAI terhambat.

“Pemkab Muara Enim berharap jangan tidak ada tawar menawar. Harapannya PT KAI dan warga bisa melunak. Apabila belum ada titik temu pada Kamis nanti, silakan kedua pihak menempuh jalur hukum,” tegas Sobirin.