Belum Terima Ganti Rugi, Lahan Teguh Sudah Ditimbun untuk Jalur Kereta 

Proyek pembangunan rel kereta api di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati . (ist/rmolsumsel.id)
Proyek pembangunan rel kereta api di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati . (ist/rmolsumsel.id)

Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalur kereta api ganda (double track) batubara PT KAI Divre III Palembang di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, masih menyisakan polemik. 


Sejumlah warga yang lahannya terkena proyek tersebut mengaku belum menerima ganti rugi sepeser pun dari PT KAI.

Salah satu warga yang terdampak adalah Teguh Setiawan. Tanah miliknya seluas 3.396 meter persegi di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, telah ditimbun dan diratakan oleh PT KAI untuk pembangunan jalur kereta api tanpa ada pemberitahuan maupun ganti rugi.

"Tanah saya memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) tahun 1981 peninggalan nenek saya. PT KAI menyerobot tanah kami tanpa pemberitahuan dan belum memberikan ganti rugi," kata Teguh kepada wartawan, Jumat (24/5).

Teguh menceritakan, pada September 2023, PT KAI mulai melakukan penimbunan di tanah miliknya tanpa persetujuannya. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan PT KAI ke Polda Sumsel atas dugaan penyerobotan tanah.

"Sudah ada kesepakatan antara pengacara PT KAI dan pengacara saya bahwa selama proses penyelidikan di Polda tidak boleh ada aktivitas apapun di atas tanah saya. Tapi tadi pagi, PT KAI kembali melakukan aktivitas meratakan tanah timbunan," ungkap Teguh.

Teguh menyayangkan, sikap PT KAI yang dinilainya menzolimi masyarakat. Ia mempertanyakan, mengapa PT KAI memprioritaskan pembangunan di lahannya, sementara tanah dan rumah warga lain yang terkena gusuran sudah diganti rugi.

"Seharusnya PT KAI selesaikan dulu pembayaran ganti rugi tanah saya baru membangun. Tanah saya yang belum dibayar, sedangkan tanah dan rumah warga lain sudah diganti," tegasnya.

Sebelumnya, Teguh dan warga lainnya telah menyepakati besaran ganti rugi lahan dengan PT KAI. "Disepakati bahwa ganti rugi untuk lahan kosong sebesar Rp 2 juta per meter, sedangkan lahan yang ada bangunannya diganti Rp 3 juta per meter. Total ganti rugi untuk tanah saya seharusnya Rp 6,6 miliar," jelas Teguh.