Penggusuran Lahan di Muara Enim Picu Protes Warga, PT KAI Tegaskan Milik Negara

Penertiban aset PT KAI Divre III Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Penertiban aset PT KAI Divre III Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset di antara Km.395+300 hingga Km.396+300, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 03 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (4/3). 


Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim.

Namun, proses penggusuran bangunan warga di atas lahan PT KAI ini menuai protes. Warga mengklaim bahwa penggusuran dilakukan tanpa kesepakatan final. Beberapa warga juga mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait rencana pengosongan lahan tersebut.

"Kami sebelumnya diajak bernegosiasi oleh PT KAI, tetapi sebelum negosiasi selesai, rumah kami sudah dirobohkan," ujar M. Ali Farizi (52), salah satu warga yang terdampak penggusuran.

Dalam proses evakuasi bangunan, terjadi gesekan antara pemilik bangunan dengan tim penertiban yang mendapatkan pengamanan dari Polres Muara Enim, Kodim 0404, serta organisasi masyarakat. Ali Farizi juga menegaskan bahwa dirinya memiliki surat-surat sah terkait lahan tersebut dan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut PT KAI atas dugaan pengrusakan.

Sementara itu, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT KAI yang digunakan warga tanpa ikatan hukum berupa sewa atau perjanjian dengan perusahaan.

"Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset serta mendukung pembangunan flyover yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Aida.

Aida juga menegaskan bahwa PT KAI memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Alas Hak Grondkaart Nomor 1 Tahun 1913. Selain itu, penertiban ini didasarkan pada surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R-4002/10-12/09/2014 serta Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-13/MBU/09/2014 tentang Pendayagunaan Aset Tetap BUMN.

Sebelum penertiban dilakukan, PT KAI telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali serta melakukan sosialisasi kepada warga. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, BPN, serta pemerintah daerah.

Pembangunan flyover di JPL 123 Jalan Jenderal Sudirman merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, mengurangi kemacetan, serta memperlancar distribusi logistik di wilayah Sumatera Selatan. Masyarakat diimbau agar tidak membangun bangunan tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.