Masyarakat Bantaran Sungai Diusulkan Masuk Kriteria Penerima Distribusi Tanah dari Program TORA

Plt Bupati Muba Beni Hernedi audensi dengan dengan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN. (Ist/RmolSumsel).
Plt Bupati Muba Beni Hernedi audensi dengan dengan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN. (Ist/RmolSumsel).

Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, mengusulkan masyarakat yang berada di bantaran sungai untuk mendapatkan distribusi Tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Masyarakat yang berada di bantaran sungai, perlu direlokasi mengingat rawannya bencana banjir dan tanah longsor.


Usulan itu disampaikan Beni mengingat Kabupaten Muba menjadi salah satu daerah pilot project pelepasan kawasan hutan dalam program tersebut. 

"Saya mengusulkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang rawan bencana dan longsor dapat dimasukan dalam kriteria subyek untuk penerima redistribusi tanah," ujar Beni saat audensi dengan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN, Dr. Andi Tenrisau yang diwakili Direktur Land Reform Sudaryanto, di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia luas cadangan TORA di Muba 29.728 Ha. Namun, kata Beni, berdasarkan data dari pihaknya luas cadangan TORA di Muba adalah 25.421 Ha yang tersebar dibeberapa kecamatan. Dimana kondisi dari luasan tersebut 90% sudah diusahakan masyarakat budidaya perkebunan terutama karet dan sawit.

"Dukungan Pemerintah Kabupaten Muba untuk program Tora diantaranya sudah membentuk tim gugus tugas reforma agraria tahun 2021, kemudian telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak di tahun 2020 dan 2021," ungkapnya.

Sementara, Direktur Land Reform Sudaryanto mengatakan akan mempelajari dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak. "Betul memang di lapangan kondisi hampir 90% sudah dikuasai masyarakat. Untuk itu diperlukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu. Lalu baru kita tata dan ditentukan siapa yang berhak menerima tanah dan luasannya. Oleh karena itu sejak sekarang sama-sama kita analisa," ungkap Sudaryanto.

Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto menambahkan, masukkan dari Plt Bupati Muba terkait kriteria penerima redistribusi tanah untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang rawan bencana sejalan dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Muba.

"Ini bisa kita masukkan ke kriteria, karena selaras dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Muba perihal relokasi masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Musi," kata Iskandar.