Masih Beroperasi Meski Disegel Kementerian LHK, RMK Energy (RMKE) Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat

Aktifitas PT RMK Energy (RMKE) di tengah sanksi yang menjeratnya. Foto diambil Kamis (5/10). (tim)
Aktifitas PT RMK Energy (RMKE) di tengah sanksi yang menjeratnya. Foto diambil Kamis (5/10). (tim)

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani tiba di Palembang untuk menyegel sejumlah perusahaan pelanggar lingkungan yang menyebabkan Karhutla pada Rabu (4/10).


Saat diwawancarai awak media dalam kesempatan tersebut, Roy -sapaan akrabnya juga menegaskan status pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMK Energy.

Menurutnya, Kementerian LHK sudah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan tersebut, apabila tidak menaati dan memperbaiki tata kelola sesuai sanksi yang diterima saat penyegelan pelabuhan batubara PT RMK Energy pada Jumat (16/9) lalu. Setidaknya ada 17 poin yang harus dipenuhi, tidak hanya secara teknis tetapi juga administratif termasuk dokumen yang berkaitan dengan aktifitas pelabuhan di Muara Belida, Muara Enim itu. 

Sayangnya, meski tengah disanksi oleh Kementerian LHK dan belum merampungkan poin-poin tersebut, PT RMK Energy tetap beroperasi. Hal ini terungkap dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, yang secara kebetulan perusahaan beroperasi bertepatan dengan kedatangan Dirjen Gakkum tersebut. 

Tim bahkan mendapat gambar dan video aktifitas perusahaan yang menunjukkan bahwa selain melanggar lingkungan, PT RMK Energy yang notabene perusahaan terbuka yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), nyatanya telah membangkang dan tidak taat terhadap aturan. 

"Belum ada pencabutan dan sebagainya untuk PT RMK. Kalau dia operasi lagi berarti itu pelanggaran, mereka (RMKE) belum penuhi sanksi (pelanggaran lingkungan). Apabila ada pelanggaran seperti ini (beroperasi di tengah sanksi), kami pastikan mereka akan dapat sanksi lebih berat," tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani yang dikonfirmasi, Kamis (5/10).

Informasi lain yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel menyebut bahwa perusahaan ini sengaja mencuri kesempatan untuk beroperasi. Tidak hanya karena tanggung jawab terhadap perusahaan batubara yang menggunakan jasa pelabuhan khusus mereka, tetapi juga untuk menjaga posisi saham yang terus anjlok sebulan terakhir. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tidak hanya saham PT RMK Energy (RMKE), pelanggaran lingkungan dan sanksi ini juga berimbas pada nilai saham anak usaha mereka yakni PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO). Sampai-sampai BEI mengeluarkan pengumuman UMA untuk kode saham tersebut. 

Sementara apabila harus menunggu selesai sanksi atau pengurusan dokumen, butuh waktu lama yang membuat perusahaan semakin merugi. Menyikapi hal ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan yang dibincangi terkait hal ini menyebut bahwa PT RMK Energy sudah selayaknya ditutup atas sejumlah pelanggaran dan pembangkangan ini. 

Menurutnya, perusahaan ini adalah contoh perusahaan yang hanya meraup keuntungan dari Sumsel tanpa memikirkan masa depan masyarakat. "Sudah sangat pas untuk ditutup. Kita tidak mau perusahaan seperti ini berada di Sumsel," tegasnya. Perusahaan, lanjutnya berani beroperasi di tengah sanksi bukan tanpa alasan. Feri menuding ada oknum yang bermain di belakang perusahaan ini sampai akhirnya mereka membangkang. 

"Seharusnya ini menjadi perhatian Pj Gubernur yang baru. Bisa jadi ada anak buahnya yang bermain di sini. Atau mungkin bisa jadi orang Kementerian, sampai perusahaan ini berani beroperasi di tengah sanksi. Tinggal Kita harus awasi bersama agar perusahaan ini keluar dari Sumsel," ungkapnya.