Mantan Ketua dan Anggota Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana Hibah

Ahmad Junaidi dan Iwan Ardiansyah membantah telah menerima dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih.(ist/rmolsumsel.id)
Ahmad Junaidi dan Iwan Ardiansyah membantah telah menerima dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih.(ist/rmolsumsel.id)

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Iin Irwanto dan anggota Bawaslu Sumsel , Ahmad Junaidi serta Iwan Ardiansyah membantah telah menerima dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih.


Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, ketiganya kompak mengaku tidak pernah menerima dana hibah.

"Tidak pernah saya menerimanya pak hakim," kata kata mantan Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto bersama dua anggota lainnya.

Untuk diketahui Jaksa Pidsus Kejari Prabumulih sebelumya mengungkap sejumlah aliran dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya bagi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih di tahun 2017 hingga tahun 2018.

Dalam dakwaan Jaksa, ketiga saksi-saksi yang diperiksa tersebut, terindikasi turut menerima jatah bagi-bagi uang dana hibah senilai puluhan juta rupiah. Dengan rincian, mantan ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp 10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp 35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp3 10 juta.

Sementara kepala sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.

Jaksa Kejari Palembang Rizky Ainun mengatakan,  dalam sidang pemeriksaan perkara, sudah cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta.

Untuk selanjutnya, kata Rizky Ainun pihaknya akan menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan yang akan digelar pada Senin pekan depan.