Berbekal Disposisi Gubernur, Mantan Kadispora Mengaku Terdesak Cairkan Dana Hibah KONI Sumsel  

Mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo saat memberikan kesaksian atas kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo saat memberikan kesaksian atas kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo mengungkap fakta baru terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel 2021 dalam lanjutan sidang pada Selasa (19/12). 


Dihadapan Majelis Hakim Waslam Makhsid, Ardian Angga dan diketuai Kristanto Sahat, diakuinya kalau dana itu terpaksa dicairkan meski tanpa pertanggungjawaban atas dana sebelumnya yang telah dicairkan terlebih dulu.

"Usulan pencairan dari KONI (Sumsel) kami minta dulu persetujuan (dari Pak Gubernur Sumsel Herman Deru). Setelah disetujui (lalu) diproses, jadi gubernur Sumsel Herman Deru yang mendisposisi," ungkapnya. 

Untuk diketahui pencairan dana hibah untuk KONI Sumsel sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum dilakukan pelaporan pertanggungjawaban. Dijelaskan oleh Yusuf, di masa dirinya menjabat itu, secara kebetulan berlangsung Pekan Olahraga Nasional (PON), sehingga KONI Sumsel kembali mengajukan pencairan dana hibah.

Yusuf mengaku didesak oleh dua pihak dalam pencairan dana hibah tersebut. Kedua pihak yang dimaksud yakni, Gubernur Sumsel saat itu dan pihak KONI Sumsel. 

Atas desakan inilah, dia mengaku langsung memproses permintaan persetujuan dari Gubernur untuk pencairan dana tersebut. Kendati setelah dana dicairkan, Yusuf mengaku tidak mengikuti prosesnya. "Setelah disposisi turun dari Gubernur Sumsel maka berkas pencarian masuk ke BPKAD. Jadi saya tidak monitor lagi proses pencarian rekeningnya siapa penerima dana hibah," ujarnya.

Sayangnya, pengakuan Yusuf ini kemudian dicecar oleh hakim Ardian Angga yang menilai bahwa mantan Kadispora itu ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Meskipun dalam pengakuannya, Yusuf mengaku tidak menerima apapun atau dijanjikan sesuatu apapun dari pihak manapun. 

"Proses pencarian pertama dan kedua sudah dilakukan, tapi kurang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Tapi untuk tahap ketiga dan keempat, saksi (Ahmad Yusuf Wibowo) tetap proses pencairannya. Artinya saudara selaku Kadispora tidak melaksanakan tugas dan kewenangan jabatan saudara," tegas hakim Angga. 

Begitu juga dengan hakim Waslam yang mempertanyakan tanggungjawab Yusuf karena hanya satu kali melakukan pengecekan usai dana hibah itu dicairkan pada saat PON 2021. Padahal menurut Waslam, Yusuf seharusnya melakukan pengecekan dan memastikan peruntukkan serta penggunaan dana negara tersebut. "Saudara 'kan pimpinan, ini uang negara ada tidak saudara melakukan pengecekkan. Mengecek tidak ke Lapangan?" tanya Waslam. 

Mendapati keterangan ini, hakim anggota tersebut kemudian meminta Kejati Sumsel untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Apalagi, tidak hanya Yusuf yang dimintai keterangan karena dalam sidang tersebut juga dihadirkan tiga saksi lain, yakni Devi Susanti dan Basyuni (ASN Dispora Sumsel), juga Febrianti (ASN) BPKAD Sumsel).

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.