Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Ungkap Modusnya Memanipulasi Perjalanan Dinas, Terima Uang dan Cairkan Ratusan Juta

 Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Rizky Perdana hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Rizky Perdana hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Rizky Perdana hadir sebagai saksi bagi terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/2). 


Dalam keterangannya, Rizky mengungkap berbagai modus yang dilakukannya, diduga juga menjadi modus yang dilakukan oleh pengurus KONI Sumsel lainnya dalam memanipulasi anggaran, utamanya pada perhelatan Porprov OKU Raya 2021.

Seperti perjalanan dinas fiktif, yang menurut Rizky pernah sampai tiga kali dilakukannya. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibuat, tetapi tidak dilakukan. 

“Saya akui itu ada 3 dokumen SPJ (SPPD) perjalanan dinas yang tidak dilakukan nilainya saya lupa seingat saya ada Rp3 juta-Rp4 jutaan per dokumen SPJ," kata Rizky menjawab pertanyaan hakim. 

Selain itu, ada pula modus dengan mencairkan uang perjalanan menggunakan mobil travel, padahal mobil yang digunakan adalah mobil pribadi. 

“Uang (yang dicairkan) tersebut untuk membeli BBM mobil (pribadi) yang digunakan untuk perjalanan dinas kegiatan (Wakil Sekum) yang berkaitan dengan (tugas) KONI Sumsel,” terang Rizky.

Dalam keterangan berikutnya, Rizky yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mengaku pernah mencairkan uang sebesar Rp500 juta atas perintah Suparman Roman. 

Rizky mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut, meski belakangan diketahui untuk pembayaran pengadaan barang cabang olahraga berkuda dan menembak, masing-masing sebesar Rp250 juta.

Namun, pernyataan untuk cabor berkuda dibantah oleh Anto sebagai saksi rekanan pengadaan barang khusus cabor berkuda yang mengaku hanya menerima uang Rp 124 juta yang ditransferkan KONI Sumsel. Ia pun mengaku bahwa sisa uang tersebut diberikan ke vendor cabor kerkuda lain.

“Sisanya Rp 120 jutaan itu diberikan vendor lainnya yaitu CV Putri Karisa sebagai vendor pengadaan alat-alat cabor berkuda," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahad Sianipar menegaskan, seluruh anggota KONI Sumsel semestinya harus bertanggung jawab atas perkara tersebut. Sebab, dana yang digunakan adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan.

"Karena ini menyangkut dengan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sekecil apapun," tegas hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya,Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk diambil keterangan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan korupsi dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp 25 miliar.

Permintaan hakim anggota Ardian Angga tersebut setelah sebelumnya mendengar keterangan mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/2).

Ardian menilai, dakwaan JPU tidak mengungkap proses pencairan dana hibah KONI tahun 2021 dimana Gubernur Sumsel selaku Pengguna Anggaran.

Selain itu, Hendri juga mengakui bahwa pencairan dana hibah Rp 25 miliar tahap II tidak melalui pembahasan APBD.

"Proposal ini disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD. Kemudian pada saat itu kami menghadap Gubernur menjelaskan akan melaksanakan Porprov di Papua tetapi tidak ada anggaran di KONI Sumsel", kata Hendri dalam persidangan.