Pengacara Kondang Asal Palembang Gugat Menang Yaqut Cholil ke PN Jakpus

Alamsyah Hanafiah/net
Alamsyah Hanafiah/net

Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganologikan suara azan dan gonggongan anjing bakal bergulir ke ranah hukum. Meskipun laporan terkait pernyataan tersebut sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian, namun pihak praktisi hukum Alasmyah Hanafiah menggugat Menag Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022).


Pengacara kondang asal Palembang itu meeminta PN Jakpus menyatakan Menag Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum. "Iya, kita bukan melaporkan tapi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan," ujar Alamsyah dihubungi RMOLSumsel, Rabu (2/3/2022).

"Pernyataan pejabat publik ini merupakan yang sangat kotor di dunia, dan sebagai pejabat publik pernyataan itu sangat tidak pantas. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid. Apalagi dalam azan itu ada nama tuhan, ada Rasul dan kalimat tauhid. Tentu saya sebagai orang yang beragam Islam sangat tersinggung," jelasnya.

Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," katanya.

Alamsyah juga mengaku optimistis laporannya akan diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

"Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara ya. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan," jelasnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Alamsyah.