Mantan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Rabu petang (9/8).
- KKP Gandeng Kejagung Kawal Ketat Tata Kelola Lobster
- MUI Apresiasi Kejagung yang Berani Ungkap Kasus Rasuah Kementerian
- Kejagung Dalami Aliran Dana yang Mengalir ke Kantong Johnny G Plate
Baca Juga
Ridwan tampak keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB, lengkap dengan memakai rompi warna merah muda khas Kejagung dan langsung menjalani penahanan.
"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, dan yang kedua atas nama HJ selaku Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu (9/8).
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023 tersebut.
Di mana kasus ini berkaitan dengan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT Antam yang terletak di Bumi Oheo, Konawe Utara seluas 22 hektare melalui KSO antara Antam dan PT Lawu serta Perusahaan Daerah Sultra.
Tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
- Kasus Korupsi Tambang Nikel, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
- KKP Gandeng Kejagung Kawal Ketat Tata Kelola Lobster
- Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka FF dan Kantor KPP Bogor