Sengkarut Bangub Sumsel: Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Timpang Dalam Pembagian, Menabrak Misi HD-MY [Bagian Ketiga]

Gubernur Sumsel memberikan Bangub kepada Walikota Pagaralam Alpian Maskoni/ist
Gubernur Sumsel memberikan Bangub kepada Walikota Pagaralam Alpian Maskoni/ist

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD, yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada khalayak saat kampanye pemilihan Gubernur Sumsel oleh pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY). 


Berdasarkan hasil penelaahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 diketahui bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun. 

Misi Gubernur Sumatera Selatan dalam RPJMD diantaranya membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan didukung sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik perkotaan maupun pedesaan yang diwujudkan dengan arah kebijakan salah satunya yaitu membangun infrastruktur dalam mempercepat pembangunan perekonomian rakyat.

Data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai persentase penduduk miskin menurut kabupaten/kota Tahun 2021 menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Tahun 2021 pada peringkat tiga teratas yaitu Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin dan Lahat seperti yang tersaji pada grafik dibawah ini:

Berdasarkan hasil penelaahan atas realisasi belanja transfer bantuan keuangan khusus seperti yang telah disajikan dalam edisi sebelumnya (Baca: https://www.rmolsumsel.id/sengkarut-bangub-sumsel-tidak-dapat-dirincikan-namun-nilainya-disepakati-dengan-dprd-sumsel-bagian-kedua diketahui terdapat kabupaten/kota dengan tingkat penduduk miskin terendah selama tiga tahun berturut-turut dan mendapatkan alokasi belanja transfer bantuan keuangan khusus terbesar. 

Sebaliknya, beberapa daerah dengan tingkat penduduk miskin hanya memperoleh alokasi yang rendah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemberian bantuan keuangan khusus tersebut tidak sejalan dengan misi Gubernur yang disampaikan pada RPJMD Tahun 2019 - 2023 karena pemberian bantuan keuangan khusus selama tiga tahun berturutturut terfokus pada daerah tertentu.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2) Pasal 51 ayat (7) yang menyatakan bahwa Belanja Derah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah; dan 

3) Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 

b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. 

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan keuangan khusus untuk masing-masing daerah berpotensi tidak tepat sasaran. 

Hal tersebut disebabkan: a. TAPD tidak memiliki kriteria yang jelas dalam menentukan alokasi bantuan keuangan khusus untuk masing-masing kabupaten/kota; dan b. Sekretaris Daerah belum menetapkan kriteria yang jelas dalam menentukan syarat verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi.