Dua BUMD Lubuklinggau Selalu Merugi, Seret Bupati Musi Rawas, Berpotensi Jadi Ladang Korupsi?

Kantor Pemkot Lubuklinggau/ist
Kantor Pemkot Lubuklinggau/ist

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022. Salah satunya terkait Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang Belum Memadai.


Dalam laporan yang diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel itu disebutkan, bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Linggau Bisa dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap dengan penyertaan modal masing-masing sebesar Rp6.355.011.639,78 dan Rp74.084.101.529,62 atau persentase kepemilikan modal masing-masing sebesar 99,63% dan 100%. 

PT Linggau Bisa dan PDAM Tirta Bukit Sulap diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yaitu keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggali potensi kekayaan daerah untuk meningkatkan PAD. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap tahun BUMD diwajibkan menyerahkan laporan keuangannya kepada pemerintah daerah.

Pemeriksaan atas pelaporan keuangan BUMD sebagai salah satu entitas akuntansi menunjukkan bahwa PT Linggau Bisa dan PDAM Tirta Bukit Sulap telah menyusun Laporan Keuangan TA 2022 dan telah diserahkan kepada BPKAD namun terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan PT Linggau Bisa Belum Sesuai Ketentuan

PT Linggau Bisa dibentuk pada tahun 2013 dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Linggau Bisa. Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan wawancara dengan Manager Operasi PT Linggau Bisa diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan Belum Diaudit oleh Kantor Akuntan Publik 

Sejak berdiri di tahun 2013 s.d. 2022 Laporan Keuangan PT Linggau Bisa belum pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Manajer Operasional dan Staf Keuangan PT Linggau Bisa menjelaskan bahwa laba perusahaan selalu tidak memenuhi target sehingga belum mengusulkan dan menganggarkan dana untuk kegiatan audit laporan keuangan oleh KAP.

2) Format Laporan Keuangan Belum Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

a) PT Linggau Bisa belum membuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi antara lain ringkasan kebijakan akuntansi dan informasi penjelasan atas saldo akun-akun dalam laporan keuangan; 

b) Laporan Arus Kas belum menyajikan klasifikasi arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan selama satu periode. 

c) Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang disajikan hanya saldo per bulan, dan belum menyajikan saldo akhir pada tahun berjalan dan saldo tahun sebelumnya. 

d) Laporan Perubahan Ekuitas tidak menyajikan nilai penyertaan modal dan akumulasi laba/rugi perusahaan.

Manajer Operasional dan Staf Keuangan PT Linggau Bisa menjelaskan PT Linggau Bisa belum sepenuhnya memahami jenis-jenis laporan keuangan yang seharusnya disajikan dan format penyusunan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan karena belum memiliki kompetensi pegawai yang memadai.

3) Nilai Ekuitas Penyertaan Modal Tanah pada Laporan Keuangan Belum Andal

Laporan Keuangan PT Linggau Bisa menyajikan nilai penyertaan modal tanah dari Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp3.371.902.560,00. Namun dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal kepada PT Linggau Bisa dinyatakan bahwa penyertaan modal tanah Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada PT Linggau Bisa sebesar Rp1.685.951.280,00 yang terdiri dari dua bidang tanah seluas 2.696 m2 dan 30.000 m2 dengan nilai taksasi harga masing-masing sebesar Rp158.201.280,00 dan Rp1.527.750.000,00. 

Dengan demikian terdapat lebih saji nilai penyertaan modal tanah pada Ekuitas PT Linggau Bisa sebesar Rp1.685.951.280,00 (Rp3.371.902.560,00-Rp1.685.951.280,00).

Manajer Operasional dan Staf Keuangan PT Linggau Bisa mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam mencatat nilai penyertaan modal tanah sesuai Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal kepada PT Linggau Bisa.

b. Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Belum Diaudit oleh Akuntan Publik

PDAM Tirta Bukit Sulap ditetapkan menjadi BUMD berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum.

Berdasarkan reviu atas laporan keuangan dan wawancara dengan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Bukti Sulap diperoleh informasi bahwa Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukti Sulap Tahun 2022 belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap terakhir kali diaudit oleh KAP Drs. Charles Panggabean dan Rekan untuk Laporan Keuangan Tahun 2018 dan 2019 berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor 00005/2.0166/AU.2/11/0832-1/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan Nomor 00006/2.0166/AU.2/11/0832-2/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 dengan opini Tidak Menyatakan Pendapat. 

Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Bukti Sulap menjelaskan berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2022 perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.113.212,80 sehingga belum memiliki dana untuk menganggarkan kegiatan audit laporan keuangan oleh KAP.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, BAB IV Bagian Kedua tentang Laporan Tahunan Pasal 66, pada:

1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir;

2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 97 pada:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan; dan

2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.

c. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Linggau Bisa pada Pasal 34 yang menyatakan bahwa pada setiap penutup 

tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan Laba Rugi, perubahan modal dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan selambatlambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Direksi membuat laporan tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS Tahunan;

d. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal kepada BUMD PT Linggau Bisa, Pasal 11 yang menyatakan bahwa Penambahan PMD berupa Aset Tetap yaitu 2 (dua) bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:

1) Sebidang tanah seluas 2.696 m2, Surat Ukur Nomor: 84/Rahma/2015 yang terletak di Kelurahan Rahma, Kec. Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00021 dengan nilai taksasi harga sebesar Rp158.201.280,00;

2) Sebidang tanah seluas 30.000 m2, Surat Ukur Nomor: 93/Rahma/2016 yang terletak di Kelurahan Rahma, Kec. Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00024 dengan nilai taksasi harga sebesar Rp1.527.750.000,00

3) Penyertaan Modal Pemerintah Kota berupa dua bidang tanah sebagaimana pada huruf a dan huruf b, dengan nilai taksasi sebesar Rp1.685.951.280,00. 

e. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Penyajian Laporan Keuangan yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan lengkap terdiri dari:

1) Laporan Posisi Keuangan pada Akhir Periode;

2) Laporan Laba Rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;

3) Laporan Perubahan Ekuitas selama periode;

4) Laporan Arus Kas selama periode;

5) Catatan atas Laporan Keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain, informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan

6) Laporan Posisi Keuangan pada Awal Periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.

Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal kepada BUMD tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan oleh Direktur PT Linggau Bisa dan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap tidak mematuhi ketentuan dalam penyusunan Laporan Keuangan BUMD dan kewajiban untuk diperiksa oleh Akuntan Publik.

Atas permasalahan tersebut, Direktur BUMD terkait menanggapi:

a. Direktur PT Linggau Bisa menyatakan Laporan Keuangan PT.Linggau Bisa belum diaudit oleh KAP karena belum ada dana/anggaran untuk melakukan audit tersebut. Terkait format laporan keuangan kedepannya akan disesuaikan dengan Standar Akuntansi keuangan yang berlaku serta terkait nilai ekuitas penyertaan modal akan dilakukan koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap menyatakan Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau tahun 2022 belum diaudit oleh KAP karena belum ada dana untuk melaksanakan kegiatan audit. Sedangkan untuk Laporan Keuangan tahun buku 2018, 2019, 2020, 202l, PDAM Tirta Bukit Sulap telah menunjuk KAP Charles Panggabean dan Rekan sebagai auditor berdasarkan Surat Perikatan Audit Nomor 006/PERJ/CP&R/PLG/IX/2022. Namun baru LK Tahun 2018 dan 2019 yang telah selesai diaudit.

Sehingga BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau agar memerintahkan:

a. Direktur PT Linggau Bisa dan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap untuk menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen; dan

b. Sekretaris Daerah selaku Komisaris BUMD untuk melakukan pembinaan kepada pegawai BUMD terkait pelaporan keuangan BUMD

Berpotensi Jadi Ladang Korupsi, Seret Nama Bupati Musi Rawas 

Belum adanya laporan keuangan yang memadai pada dua BUMD di Lubuklinggau ini menurut Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, merupakan hal yang tidak masuk akal. Apalagi dua BUMD ini sudah cukup lama berdiri. 

Temuan BPK ini menurutnya juga harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat tanpa laporan keuangan yang memadai, dua BUMD ini berpotensi menjadi ladang korupsi. 

"Celah seperti inilah yang kerap diduga dimanfaatkan oknum menjadi ladang korupsi. Apalagi sepanjang didirikan selalu diberikan penyertaan modal tanpa audit yang memadai, jelas harus ditindaklanjuti (oleh APH)," ungkapnya saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (14/9).

Tidak hanya Linggau Bisa, K-MAKI Sumsel juga menyoroti bagaimana perjalanan PDAM Tirta Bukit Sulap yang meskipun sudah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Charles Panggabean dan Rekan sebagai auditor berdasarkan Surat Perikatan Audit Nomor 006/PERJ/CP&R/PLG/IX/2022, namun baru laporan keuangan tahun 2018 dan 2019 yang telah selesai diaudit, dari Laporan Keuangan tahun buku 2018, 2019, 2020, 2022.

Bahkan pihaknya mengaku sudah menyoroti hal ini sejak Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap masih dijabat Ratna Machmud yang kini sudah menjadi Bupati Musi Rawas. Diketahui, Ratna cukup lama menduduki jabatan Dirut PDAM Tirta Bukit Sulap sejak tahun 2016-2020 sebelum dirinya terpilih menjadi Bupati Musi Rawas di pada tahun 2020 lalu.

"Laporan Keuangan internal non audited tidak dapat diyakini berdasarkan aturan legalitas laporan keuangan. Arus kas masuk dan keluar tergambar di dalam laporan keuangan audited karena diuji kebenaran materilnya oleh auditor bersertifikat," timpal Kordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong.