Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik FF, tersangka dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 hingga 2021.
- Tiga Direktur Tersangka Korupsi Pajak Dilimpahkan ke Kejari Palembang
- Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Pajak di Kuningan
- Jadi Penyuap Korupsi Pajak, Tiga Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
Rumah tersangka FF yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel beralamat di Desa Jayalaksana, RT 001, RW 001, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Selain menggeledah rumah milik Dirut PT Inti Dwi Tama tersebut, Kejati Sumsel juga menggeledah Kantor KPP Madya Bogor yang berada di Gedung Cakti Satya Nagara, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Senin 29 hingga Rabu 31 Januari 2024.
“Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” kata Vanny seperti pers rilis yang didapat Kantor Berita RMOL SUMSEL, Kamis (1/2) sore.
Vanny menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai 2021, ada dua lokasi yang digeledah.
Pertama yakni, Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan rumah tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kabupaten, Kuningan, Jawa Barat.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka
- Potong Dana Kegiatan , Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka