Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka FF dan Kantor KPP Bogor

Penggeledahan rumah tersangka FF oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. (dok. Penkum Kejati Sumsel)
Penggeledahan rumah tersangka FF oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. (dok. Penkum Kejati Sumsel)

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik FF, tersangka dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 hingga 2021.


Rumah tersangka FF yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel beralamat di Desa Jayalaksana, RT 001, RW 001, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Selain menggeledah rumah milik Dirut PT Inti Dwi Tama tersebut, Kejati Sumsel juga menggeledah Kantor KPP Madya Bogor yang berada di Gedung Cakti Satya Nagara, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Senin 29 hingga Rabu 31 Januari 2024.

“Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” kata Vanny seperti pers rilis yang didapat Kantor Berita RMOL SUMSEL, Kamis (1/2) sore.

Vanny menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai 2021, ada dua lokasi yang digeledah.

Pertama yakni, Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan rumah tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kabupaten, Kuningan, Jawa Barat.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.