Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Pajak di Kuningan

Tersangka FF saat digiring penyidik Kejati Sumsel di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. (deny/rmolsumsel.id)
Tersangka FF saat digiring penyidik Kejati Sumsel di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. (deny/rmolsumsel.id)

Kejati Sumsel menjemput FF, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 hingga 2021.


Tersangka FF merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Inti Dwi Tama yang memberikan gratifikasi atau penyuap. Dia dijemput di Kuningan, Jawa Barat (Jabar).

Asisten Pidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny menerangkan, penjemputan tersangka FF merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan kasus korupsi perpajakan.

“Kemarin, kita periksa FF sebagai saksi di Kejati Jabar. Penyidik berpendapat tersangka, merupakan salah satu pemberi terhadap ASN di Kantor Pajak wilayah Sumsel,” tuturnya.

“Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan dan kita bawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata dia saat diwawancarai di Bandara SMB ll Palembang, Kamis (4/1) siang.

Noer Denny menjelaskan, untuk pengembangan, pihaknya masih melihat hasil penyidikan dari ketiga tersangka.

"Apakah dari tiga tersangka masih ada pengembangan, kita akan dalami lagi. Hasil pengembangan dari tim penyidik untuk pejabat diatas ASN ini sementara belum ada tambahan," tuturnya.

Diberitakan, Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 hingga 2021.

Ketiganya yakni, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energy, NR selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lematang Enim Energi, dan FF selaku Dirut PT Inti Dwi Tama.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial HY, NR dan FF,” kata Vanny ketika dikonfirmasi, Kamis (4/1) siang.

Vanny menjelaskan, penetapan tersangka HY berdasarkan surat nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024, NR ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024, dan FF Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024.

“Tersangka FF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dari tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024. Dasarnya diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” tambah dia.

“Untuk tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain dalam tahap penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT  SCM,” jelas dia.

Adapun ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 40 Orang. Modus operandi mereka bertiga sebagai pemberi gratifikasi atau penyuap. Tentu kita saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya.