Dugaan Praktik Ijon Dalam Proyek Bangub Sumsel, Bakal Calon Wali Kota Palembang Dapat Dukungan Aktivis Anti Korupsi

Bakal Calon Wali Kota Palembang, Charma Afrianto saat menggelar konferensi pers terkait laporan terhadap dirinya di Mapolda Sumsel. (fauzi/rmolsumsel.id)
Bakal Calon Wali Kota Palembang, Charma Afrianto saat menggelar konferensi pers terkait laporan terhadap dirinya di Mapolda Sumsel. (fauzi/rmolsumsel.id)

Dugaan praktik ijon dalam proyek Bantuan Gubernur (Bangub) Pemprov Sumsel mencuat ke permukaan setelah bakal calon Wali Kota Palembang, Charma Afrianto diadukan oleh rekan bisnisnya ke Mapolda Sumsel. 


Diberitakan sebelumnya, laporan dan pengaduan itu dibuat oleh Roisa Halidaiza dan sudah diterima dengan nomor laporan kepolisian STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel pada Selasa (2/1). Charma disebutnya telah menerima sejumlah uang untuk memperlancar proyek pengaspalan jalan di kawasan Gandus. 

Namun setelah uang diberikan secara bertahap sejak Februari - April 2023, pelapor Roisa mengaku peroyek itu tidak pernah berjalan sehingga meminta uangnya yang telah diberikan kepada Charma sebesar Rp502 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah itu dikembalikan. 

Usai mengetahui dirinya dilaporkan, Charma langsung menggelar konferensi pers Rabu (3/1/2023) malam. Menurutnya, tidak tepat kalau dirinya disebut menipu. Sebab, proyek bangub itu memang sengaja dibatalkan karena berkaitan dengan ketidakmampuan anggaran Pemprov Sumsel.

Bahkan seperti yang disampaikan oleh Charma dalam konferensi pers itu, Gubernur Sumsel Herman Deru yang saat itu menjabat, menyampaikan langsung kepadanya perihal ketidakmampuan anggaran yang menyebabkan proyek ini ditunda. 

Membongkar Praktik Ijon Proyek, Kontraktor Wajib Setor

Sederet keterangan dari pelapor maupun sanggahan dari Charma yang beredar di berbagai platform media, nyatanya mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan publik. 

Pertama adalah mengenai kedekatan Charma dengan Gubernur Herman Deru terkait proyek ini. Sebab dalam keterangan persnya juga dikatakan Charma bahwa dirinya dan pelapor sudah pernah menggarap proyek Bangub lain sebelum yang diperkarakan ini. 

Kedua, adalah mengenai praktik ijon atau jaminan yang diberikan lebih dulu oleh kontraktor atau setoran di awal yang umumnya dilakukan oleh kontraktor agar mendapatkan proyek. Hal ini disebut sudah menjadi rahasia umum, bahkan tidak jarang kasus serupa menjerat pejabat. 

Dugaan praktik ijon dalam kasus ini, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan koruptif ini, kemudian mendapat sorotan dari Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan. Kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Feri mengatakan dirinya mengapresiasi Charma yang secara tidak langsung sudah membuka borok pemerintah.

"Dari sini sudah sangat jelas, ada kedekatan (dengan Gubernur). Bahkan dia menerima langsung informasi jika anggaran Pemprov (Sumsel) defisit sehingga proyek ditunda. Tinggal dijelaskan lagi saja kepada masyarakat agar lebih detil, selain setoran di awal, ada janji atau fee apa lagi yang harus disetor jika sudah dapat proyek," jelasnya. 

Di sisi lain, dia menilai bahwa banyak yang akan menjadi korban dalam praktik ijon apabila memang terbukti dilakukan dalam setiap proyek Bangub Sumsel. Pertama, korban dari praktik koruptif ini adalah masyarakat, dimana hasil pengerjaan proyek menurutnya tidak akan maksimal. 

Kedua yang menjadi korban menurut Feri adalah kontraktor, dengan kata lain yang akan mendapatkan proyek menurutnya hanya orang yang dekat dengan pejabat. Sementara kontraktor lain, tidak akan mampu bersaing, karena selain tidak memiliki modal besar, juga tidak dikenal pejabat. 

"Tapi walaupun begitu, dekat dengan pejabat juga sepertinya kontraktor ini wajib setor dulu. Iklim seperti inilah yang harus diperbaiki. Kasihan masyarakat, kasihan juga kontraktornya. Apalagi kalau sudah muncul masalah seperti ini," jelas Feri. 

Pintu Masuk APH untuk Usut Pejabat yang Terlibat

Mencuatnya kasus ini juga dinilai sebagai hal yang positif oleh Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Wilayah Sumsel, Feriyandi. Sehingga pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut para pejabat yang terlibat. 

"Kami melihatnya bukan hanya dugaan penipuan biasa. Karena ini menyangkut proyek pemerintahan yang ada keterkaitan dengan pejabat. Jelas kalau seperti ini indikasinya korupsi, karena proyek belum ada sudah ada transaksi," katanya.

Dalam kasus ini Feriyandi menduga tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya ataupun kontraktor lain yang bernasib sama dengan pelapor Roisa. Sehingga praktik ijon proyek ini harus segera diproses dan pelakunya diberikan hukuman maksimal.

"Biasanya dalam kasus proyek itu tidak mungkin dilakukan satu orang. Pasti ada aktor lainnya apalagi yang terlapor sudah mengatakan jika ada usulan dirinya ke Gubernur dari Walikota. Dari sini bisa terlihat alurnya," ungkap Feriyandi.

Oleh sebab itulah pendalaman lebih lanjut harus dilakukan agar kasus ini tidak terus-terusan berulang dalam setiap proyek pemerintahan di Sumsel. Transparansi dalam setiap proyek pengadaan ataupun pembangunan haruslah dikedepankan. Seperti yang diungkapkan pula oleh Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi. 

Menurutnya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di pemerintahan saat ini sudah sangat kronis. Bahkan meski tender dilakukan lewat sistem komputerisasi, praktik kecurangan itu masih terus terjadi. "Kalau membaca pengakuan Charma itu, kami menilai ada indikasi KKN dalam proyek di pemerintahan ini. Sama saja hanya orang-orang dekat pejabat ataupun yang dilingkungan dia saja yang bisa dapat proyek," jelasnya. 

Rahmat mempertanyakan mekanisme dalam mendapatkan proyek tersebut yang diduga sudah tidak sesuai dengan aturan dan regulasi sehingga tidak adanya transparansi. "Inilah yang kami harap bisa dibuka dengan lebar lewat kasus ini. Karena ini sudah masuk ranah korupsi dan juga melibatkan pejabat tertinggi sehingga bisa mengangkangi aturan dan mekanisme dalam mendapatkan proyek pemerintah," ujarnya.

Praktik Ijon Terjadi di Tingkat Terendah

Terkuaknya praktik ijon dalam proyek pemerintahan yang sudah lama menjadi rahasia umum ini, tidak hanya terjadi di level tertinggi, tetapi juga pada level terendah. Salah seorang kontraktor berinisial ET yang dibincangi redaksi, menjadi korban salah satu pejabat setingkat kepala desa di kota Palembang. 

Untuk bisa mendapatkan proyek di salah satu Kecamatan, dirinya diminta sejumlah uang oleh oknum tersebut. Nominalnya sekitar 20-30 persen dari nilai proyek. Uang tersebut didalihkan sebagai setoran untuk pimpinan atau pejabat yang lebih tinggi. Namun setelah uang di setor pada Maret-Mei 2023 lalu, pekerjaan yang dimaksud nyatanya dibatalkan.

Saat ini, ET tengah menunggu uangnya dikembalikan oleh oknum yang dimaksud. "Kalau dak ada itikad baik, atau idak dikembalikan, kami juga akan melapor nanti. Sekarang janjinya akan dikembalikan semua. Kami masih tunggu," ujar ET yang menyebut jika proyek yang batal dikerjakan itu berlokasi di kawasan Ulu kota Palembang. 

Sementara itu, terkait kasus yang menyeret Charma Afrianto, dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, terdapat satu proyek yang mengarah kepada proyek yang dimaksud, yang dimuat dalam situs LPSE Kota Palembang. Yakni Peningkatan Jalan Perum PNS Pemkot Gandus, Jalan Nusantara Rt.033 Dan Rt.035 Rw.007 Kel. Gandus Kec. Gandus.

Proyek ini sempat gagal tender pada saat pertama kali dibuat pada 31 Oktober 2023. Alasannya, ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Proyek yang bersumber dari APBDP (Bangub) ini memiliki Nilai Pagu Paket Rp. 400.000.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp. 399.804.000,00. Saat itu diikuti oleh tiga peserta yakni CV.Djoewan Indah, CV.Barokah Musi Wijaya dan PT.Adicipta Maritim Hutama.

Proyek ini pun kembali diumumkan pada 7 November 2023. Masih dengan nilai yang sama, juga diikuti oleh jumlah peserta yang sama, namun tidak ada lagi nama PT.Adicipta Maritim Hutama. Ketiganya yakni CV.Axito Mandiri, CV.Djoewan Indah, dan CV.Barokah Musi Wijaya. 

Saat diakses pada Kamis (4/1/2023), di laman LPSE Kota Palembang itu, status tender untuk proyek ini sudah selesai dan dimenangkan oleh CV.Djoewan Indah yang beralamat di Jl. Perumahan Intil LK III No. 016 Sekayu, Muba dengan harga Penawaran Terkoreksi (PT) sebesar Rp. 397.998.940,96.

Dalam situs itu juga diketahui sebetulnya CV.Axito Mandiri sudah memberikan harga PT dibawah pemenang yakni sebesar Rp. 387.641.293,21. Namun batal dimenangkan karena tidak mengirimkan data kualifikasi yang dipersyaratkan.