MAKI Bakal Laporkan Perlakuan Istimewa Untuk Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari. (net/rmolsumsel.id)
Pinangki Sirna Malasari. (net/rmolsumsel.id)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana melaporkan Kejaksaan Agung terkait keistimewaan yang diterima Pinangki Sirna Malasari.


Nama itu adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra. Boyamin mengatakan dia menerima informasi bahwa bekas jaksa Pinangki masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Padahal Pinangki seyogyanya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jika informasi tersebut benar adanya, Boyamin memandang pelakuan istimewa tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum Kejaksaan Agung.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 31 Juli 2021.

Boyamin juga mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu. "Saya menduga dan khawatir hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya," kata Boyamin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.