Truk Pengangkut 40 Ton Batu Bara Ilegal di Muara Enim Tertangkap Polisi

Angkutan yang nengangkut 40 Ton Batubara ilegal diamankan Polisi (ist/)
Angkutan yang nengangkut 40 Ton Batubara ilegal diamankan Polisi (ist/)

Polres Muara Enim menangkap satu unit truk pengangkut sebanyak 40 ton batu bara ilegal yang melintas di Lintas Muara Enim – Baturaja, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan Rabu (30/8).


Selain mobil, petugas juga menangkap pengemudi truk tersebut berinisial RY (47).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kejadian bermula ketika petugas melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil truk jenis Hino Truck Tronton berwarna hijau dengan plat nomor BG 8601 MY.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan batu bara ilegal yang diangkut dari tambang batubara ilegal di Tanjung Enim. 

“Batubara ini belum tahu akan dikirim kemana karena belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan. “kata Andi, Kamis (31/8).

Dikatakan Andi, mereka akan mengambil tindakan hukum kepada siapapun yang melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal. Sebab, selama ini Muara Enim terkenal dengan banyaknya tambang batu bara yang sering ditambang tanpa ada izin apapun.

"Untuk kasus pengangkutan batubara ilegal ini akan tetap kita kembangkan. Mulai dari subjek yang menyuruh melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya untuk kita laksanakan penyelidikan, termasuk pemilik kendaraan akan kita kejar,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini berkaitan dengan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan Batubara.

"Kami juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum. PETI sekarang cuma banyak berkamuflase mengatasnamakan masyarakat kecil yang ada di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung, tapi lebih banyak pemodalnya yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim, dari luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang. Selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal," tegasnya.