Makelar, Bikin Harga Sewa Lapak di Pasar Tradisional Palembang Melambung Tinggi

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda saat melakukan sidak bersama BBPOM Palembang. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda saat melakukan sidak bersama BBPOM Palembang. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Pedagang di pasar tradisional di Palembang harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk bisa berjualan di lapak yang disediakan. Pasalnya, harga yang dibanderol berkisar Rp5-7 juta per tahun.


Hal tersebut diketahui dari salah satu pedagang di Pasar Sekip Ujung, Yulia bahwa mereka harus membayar harga hingga Rp7 juta per tahun untuk bisa berdagang di pasar tersebut.

“Sudah lama, dari awalnya Rp3 jutaan, kini naik terus jadi RP7 juta per tahunnya. Kami membayar itu sama pemilik lapak katanya, tidak kepada pihak pasar,” ungkapnya, Jumat (20/5).

Menyikapi hal tersebut, Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya makelar yang menyewakan lapak tersebut dengan mengatasnamakan milik mereka.

“Mereka (Pedagang) dikenakan harga yang tinggi itu karena mereka menyewa pada penyewa sebelumnya, padahal hal itu tidak diperbolehkan,” Kata Finda, sapaan akrab Wawako seusai sidak bersama BBPOM Palembang, Jumat (20/5).

Padahal, harga yang seharusnya di bayarkan pedagang sesuai dengan aturan dari Pemerintah tidak mencapai hingga berjuta-juta, melainkan hanya berkisar Rp150 ribu per tahun.

Meskipun terdapat iuran per hari, angkanya tentu tidak melambung tinggi, karena digunakan sebagai uang kebersihan. “Kalau ada iuran harian tentu tidak sampai meroket begitu, karena untuk kebersihan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Finda sangat menyayangkan praktek sewa lapak dengan harga meroket tersebut. Menurutnya, pembayaran atau pengurusan kontrak terkait restribusi penyewaan harusnya dilakukan antara pedagang dengan pihak pasar, mengingat Pasar Sekip Ujung tersebut merupakan pasar milik Pemerintah.

Sementara itu, Kepala Pasar Sekip Ujung, Ridwan Amri mengatakan bahwa praktek tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan bisa puluhan tahun. Akan tetapi ketika dikonfirmasi, penyewa sebelumnya menyebutkan bahwa pedagang baru tersebut adalah keluarga mereka.

“Jadi kalau kami panggil pedagang itu, mereka bilang yang mereka tunggu itu adalah punya keluarga kami, jadi transaksi sewanya hanya antara mereka, bukan melalui pihak pasar,” ujarnya.

Ridwan menuturkan dari temuan kali ini akan memanggil pemilik yang menyewa dengan hak pakai tersebut untuk segera dikembalikan kepada Pemkot Palembang. dirinya juga menyebutkan akan mendata ulang seluruh pedagang yang ada di Pasar Sekip Ujung tersebut.

Untuk jumlah lapak dan kios yang ada di Pasar Sekip Ujung tersebut yakni 499 lapak dan kios. Sedangkan untuk yang aktif saat ini hanya sekitar 257 lapak dan kios.