Pemkot Palembang Bakal Proses Laporan Karyawan Terkait Dugaan Kepala Puskesmas Sabokingking Arogan 

Kantor Wali Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Wali Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Inspektorat Kota Palembang segera memproses laporan belasan karyawan Puskesmas Sabokingking terhadap Kepala Puskesmas yang dinilai arogan dalam memimpin. 


Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti menyebutkan, karyawan Puskesmas Sabokingking mengeluhkan kepemimpinan Kepala Puskesmas berinisial MG. Dia mengatakan, sikap tidak profesional tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sejak yang bersangkutan menjabat Kepala Puskesmas. 

"Ada larangan karyawan hamil dan menggunakan telepon tanpa izin. Itu kami nilai sebagai keinginan pribadi dan tidak sesuai prinsip kepegawaian yang berlaku," ungkapnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, Inspektorat Palembang segera melaporkan kasus ini kepada Dinas Kesehatan.

"Kami akan memfasilitasi mediasi dan klarifikasi antara karyawan dengan kepala puskesmas tersebut," kata dia.

Selain mendengarkan keluhan dari karyawan, Inspektorat Palembang juga akan mendengarkan klarifikasi dari kepala Puskesmas Sabo Kingking.

"Proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang terjadi dengan adil dan transparan," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 18 karyawan Puskesmas Sabokingking mengadu ke Inspektorat Kota Palembang, Selasa (6/2/2024), atas perbuatan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas.

Aturan yang diterapkan oleh kepala puskesmas dinilai tidak masuk akal, seperti larangan bagi karyawan untuk hamil dan penolakan terhadap hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam keterangan dari salah satu karyawan Puskesmas Sabo Kingking berinisial DA, disebutkan bahwa pegawai merasa sangat kecewa dengan sikap arogan dan tidak manusiawi dari kepala puskesmas tersebut.

"Perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak-hak karyawan telah menyebabkan ketegangan yang berkepanjangan," kata dia.

DA juga menegaskan bahwa laporan mengenai perilaku kepala puskesmas sudah dilaporkan sejak tahun 2018 kepada Dinas Kesehatan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.

"Karyawan berharap agar Inspektorat Palembang dan Dinas Kesehatan dapat mengambil tindakan yang tegas dan memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dilanggar," ungkapnya.