Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp57.683.329.840,00 dengan realisasi sebesar Rp50.923.596.253,00 atau 88,28% yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja BBM kendaraan dinas.
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Hibah Olahraga dan PMI Tak Sesuai Perjanjian dan Kondisi Sebenarnya [Bagian Ketujuh]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Habiskan Rp117 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Sejumlah Camat Ogah pakai Kelas Ekonomi? [Bagian Keenam]
Baca Juga
Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM pada sembilan SKPD tersebut menunjukkan terdapat Belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp1.256.096.953,00 dengan uraian sebagai berikut.
a. Bukti Pertanggungjawaban atas Pembayaran BBM pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp1.072.814.953,00
Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,Dinas Perhubungan, Kecamatan Jakabaring, Satpol PP, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD menggunakan mekanisme reimbursement dalam pembelian BBM untuk kendaraan dinas, yaitu pengguna kendaraan dinas membeli BBM terlebih dahulu kemudian nota pembelian BBM diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja BBM pada tujuh SKPD dan hasil konfirmasi kepada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang menunjukkan bahwa nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format pada nota asli dari pihak SPBU.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK yang bersangkutan diketahui bahwa nota yang disampaikan memang bukan nota yang sebenarnya dan nota pembelian yang sebenarnya tidak disimpan. Rincian belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada tabel berikut.
b. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp109.651.000,00 atas Pemakaian Kupon BBM pada Dinas PUPR
Dinas PUPR bekerja sama dengan SPBU 24.302.175 PT ITP dengan mekanisme pembelian kupon BBM yang didasari oleh dokumen kontrak. Pengajuan kontrak perbulannya menyesuaikan dengan perhitungan BBM pada laman resmi Pertamina.
Selama TA 2023, jumlah pembelian BBM Dinas PUPR adalah sebesar Rp2.186.952.500,00 dan atas jumlah pembelian tersebut seluruhnya diakui sebagai realisasi belanja BBM. Hasil konfirmasi kepada PPK Belanja BBM pada Dinas PUPR menunjukkan bahwa PPK tidak mempunyai kendali atas pemakaian kupon BBM perbulannya dari tiap-tiap pemegang kupon.
Pengendalian yang dilakukan oleh PPK hanya sebatas pendistribusian kupon kepada pemegang kendaraan dan para kepala bidang yang bersangkutan. Pendistribusian kupon BBM tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang tidak mencantumkan nomor seri dari kupon kepada masing-masing pemegang kendaraan.
Kendali atas pemakaian kupon BBM sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemegang kendaraan untuk kendaraan operasional sekretariat (R2 dan R4) dan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi dan Limbah (SDAIL), Kepala Bidang Bina Marga, dan Kepala Bidang Bina Konstruksi untuk kendaraan operasional lapangan (R3, R4, dan MTU). Baik pemegang kendaraan operasional sekretariat dan Kepala Bidang terkait sama sekali tidak mempunyai pencatatan atas pemakaian kupon BBM tersebut.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pencatatan kupon BBM yang telah dikeluarkan oleh SPBU dan nota BBM dari penukaran kupon yang disimpan oleh SPBU menunjukkan adanya kupon yang kedaluwarsa atau tidak dipakai dalam jangka waktu 6 bulan sejak kupon dicetak sebesar Rp84.530.500,00 dan kupon yang digunakan untuk kendaraan bukan kendaraan dinas sebesar Rp25.120.500,00.
Hasil konfirmasi dengan PPK Belanja BBM mengakui bahwa jumlah kupon kedaluwarsa dan pemakaian kupon untuk kendaraan non dinas sebesar Rp109.651.000,00 (Rp84.530.500,00 + Rp25.120.500,00) tidak dapat dipertanggungjawabkan
c. Pemakaian Kupon BBM pada Dinas Perkimtan Sebesar Rp73.631.000,00 Tidak Sesuai Pihak yang Seharusnya
Dinas Perkimtan bekerja sama dengan SPBU 24.301.118 PT WJn dengan mekanisme pembelian kupon BBM yang didasari oleh dokumen kontrak. Pengajuan kontrak perbulannya menyesuaikan dengan perhitungan BBM pada laman resmi Pertamina. Pihak Dinas Perkimtan maupun SPBU 24.301.118 sama sekali tidak melakukan pencatatan atas pemakaian kupon BBM perbulannya dari tiap-tiap pemegang kupon.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu supir crane diketahui bahwa terdapat dua supir crane lainnya tidak mendapatkan kupon BBM selama satu tahun penuh dan memakai jatah kupon dari supir crane tersebut padahal telah menandatangani bukti tanda terima kupon BBM.
Kemudian hasil konfirmasi dengan Kepala Workshop Dinas Perkimtan menyatakan bahwa terdapat dua dump truck dan satu truck yang sudah tidak beroperasi di bulan Desember 2023 namun tetap mendapatkan pembagian kupon BBM, dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil konfirmasi dengan PPK Belanja BBM mengakui bahwa PPK tidak melaksanakan tugasnya dalam mengendalikan pemakaian kupon BBM yang mengakibatkan belanja BBM sebesar Rp73.631.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporan BPK RI disebutkan, permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran sebesar Rp882.868.801,00 yang terdiri dari Belanja BBM dengan mekanisme reimbursement sebesar Rp777.605.801,00 dan Belanja BBM dengan mekanisme kupon sebesar Rp105.263.000,00; dan b. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.256.096.953,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Perhubungan, Camat Jakabaring, Kepala Satpol PP, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Perkimtan kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja BBM di lingkungan kerjanya;
b. Para PPTK kurang cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan serta tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Belanja BBM;
c. Para PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan; dan
d. Para Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti bukti pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan. (bersambung/tim)
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Hibah Olahraga dan PMI Tak Sesuai Perjanjian dan Kondisi Sebenarnya [Bagian Ketujuh]