Badai Skandal Bank Sumselbabel, Ikan Busuk Mulai dari Kepala [Bagian Pertama]

Bank Sumsel Babel. (ist/rmolsumsel.id)
Bank Sumsel Babel. (ist/rmolsumsel.id)

Dalam dunia bisnis, ada pepatah ikan busuk mulai dari kepala. Hal ini dapat diartikan, apabila sebuah perusahaan mengalami masalah besar ataupun kesulitan, maka kemungkinan masalah berasal dari pemimpin atau kepemimpinan yang sedang berlangsung. 


Meminjam pepatah ini, hal serupa disinyalir terjadi di Bank Sumselbabel (BSB) saat masalah demi masalah muncul membelenggu bank dengan tagline mitra anda membangun daerah ini. Seperti yang diungkapkan oleh pengamat dan pegiat anti korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan. 

Berawal dari dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) yang berlangsung di Pangkalpinang 9 Maret 2020 lalu. Menurut Feri, penunjukkan komisaris maupun direksi yang tidak sesuai dengan hasil keputusan RUPS-LB itulah yang kemudian melahirkan sejumlah masalah. 

Buktinya, saat ini kasus itu tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan menyeret sejumlah petinggi. Dari awalnya hanya dugaan maladministrasi, maka proses ini kemudian telah meningkat statusnya menjadi dugaan pidana perbankan. Menjadikan kasus ini sebagai skandal perbankan yang menjadi sorotan.

Lebih jauh, tidak hanya menghadapi ancaman pidana, mereka yang kemudian ditunjuk itu, sambung Feri, seharusnya mengganti kerugian negara atas semua fasilitas yang mereka terima. "Ada konsekwensi hukum di balik keputusan penunjukkan yang tidak sesuai RUPS-LB itu," ungkap Feri. 

Cerita lengkap mengenai skandal ini, telah diulas dalam episode pemberitaan Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/megaskandal-perbankan-dugaan-manipulasi-hasil-rups-pemprov-babel-pindahkan-rekening-operasional-bagian-pertama).

Tidak cukup sampai disitu, setiap kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan operasional perusahaan, menurut Feri juga bisa dianggap tidak sah, karena mereka yang mengeluarkannya tidak sesuai dengan keputusan RUPS-LB yang memiliki dasar hukum. 

Tak terlepas dari hal tersebut, Feri menyebut masalah berikutnya muncul, terkait dengan dugaan kredit sindikasi fiktif yang juga sempat diulas dalam pemberitaan Kantor Berita RMOLSumsel. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/kredit-sindikasi-bsb-diduga-biayai-proyek-bermasalah-di-luar-sumsel-sudah-salurkan-rp32-triliun-terindikasi-fiktif).

Saat ini, beredar informasi jika debitur dalam proyek sindikasi itu, enggan melakukan pembayaran kewajiban karena ikut menganggap kepengurusan di BSB tidak sah. Jika benar, maka skandal ini berpotensi membuat perusahaan merugi. Bukan tidak mungkin pula kata Feri, ada keterlibatan oknum dalam pemberian kredit ini.  

Lalu, setelah dugaan manipulasi RUPS Luar Biasa dan kredit sindikasi fiktif tadi, kini muncul fakta baru terkait dengan isu pegawai titipan di BSB. Isu ini sempat mencuat beberapa waktu lalu, saat pertama kali dilontarkan oleh pengamat hukum Sumsel Sri Sulastri yang diwawancarai oleh salah satu media di Palembang. 

BSB dengan keras membantah hal tersebut lewat Sekretaris perusahaan, M Robby Hakim yang saat itu mengatakan kalau proses rekrutmen dan seleksi karyawan di BSB, sudah dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak ketiga berskala Nasional dalam proses rekrutmen. 

Sehingga setiap karyawan yang lulus dalam proses seleksi, menurut Robby adalah karyawan yang telah melewati semua tahapan dengan standar nasional. "Tahapan itu tidak sederhana, (apalagi) untuk naik dari satu jabatan ke jabatan lain mesti mengikuti program leadership yang tidak mudah," kata Robby dilansir. 

Bantahan juga disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja BSB, Teddy Kurniawan yang menilai kalau Sri Sulastri telah melakukan tudingan yang tidak berdasar, mengandung unsur fitnah sekaligus pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, Teddy sempat menyebut pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum. 

Isu pegawai titipan inipun kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap BSB di akhir tahun 2023, di tengah penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan manipulasi hasil RUPS-LB. Pemeriksaan ini dibenarkan Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumsen (EPK) OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel, Andes.

Dia mengatakan, pemeriksaaan tersebut merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan OJK yang sudah diatur dalam undang-undang. Sebagaimana UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbaharui dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperbaharui dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK.

"OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan," tegas Andes. Salinan hasil pemeriksaan OJK itu belakangan beredar dan diterima Kantor Berita RMOL Sumsel yang kemudian mengungkap sejumlah temuan, yang akan diulas dalam episode pemberitaan berikutnya. (bersambung)