Kejaksaan Serahkan Uang Korupsi PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas

Kejari Lubuklinggau menyerahkan uang pengganti dalam perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas dari terdakwa Andrianto Ismun Yahya ke Pemkab Musi Rawas/ist
Kejari Lubuklinggau menyerahkan uang pengganti dalam perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas dari terdakwa Andrianto Ismun Yahya ke Pemkab Musi Rawas/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyerahkan uang pengganti dalam perkara korupsi BUMD PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas dari terdakwa Andrianto senilai Rp 730.333.636 dan terdakwa Ismun Yahya Rp 5 juta ke Pemkab Musi Rawas.


Perkara tersebut telah diputus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Uang tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Lubuklinggau ke Pemkab Musi Rawas yang diwakili oleh Asisten I, Agus Susanto di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 4 April 2024.

"Mengenai perkembangan penanganam perkara BUMD PT Mura Sempurna di wilayah Kabupaten Musi Rawas bahwa perkara tersebut telah diputus hakim oleh hakim pengadilan tipikor Palembang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto.

"Yang mana untuk 2 terdakwa telah inkrah atas nama Andrianto dan Ismun Yahya. Namun untuk terdakwa Daryadi dia melaksanakan upaya hukum berupa banding. Sehingga kita juga melakukan upaya hukum banding," ujarnya.

Kajari menjelaskan, terdakwa Andrianto dan Ismun Yahya oleh pihaknya telah di eksekusi terhadap pidana badan dan juga uang pengganti. Dimana sambungnya, untuk Andrianto telah menyerahkan uang pengganti Rp 730.333.636.

"Yang mana uang tersebut nanti sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lalembang bahwa uang dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemeirntah Kabupaten Musi Rawas," jelasnya. 

Kemudian tambah Kajari, untuk terdakwa Ismun Yahya, pidana badannya juga sudah dilakukan eksekusi. Lalu yang menyangkut uang pengganti, kata Kajari, sebenarnya sejumlah Rl 134.250.000. Namun pada waktu proses penyidikan, itu menurutnya, oleh Ismun Yahya menitipkan uang sejumlah Rp 5 juta.

"Sehingga uang itu menjadi penghitungan dan masuk dalam 134.250.000 dikurangi Rp 5 juta jadi Rp 129.250.000 sudah di eksekusi sesuai putusan hakim bahwa uang di disetorkan ke kas negara. Jadi sudah kami laksanakan," bebernya. 

Lebih lanjut, perkara Korupsi BUMD PT Mura Sempurna diketahui jumlah kerugian berdasarkan proses persidangan total keseluruhan Rp 6.264.583.636.

"Sekali lagi untuk terdakwa Daryadi saat ini dia melakukan upaya hukum berupa banding sehingga kita juga melakukan upaya banding," pungkasnya.