Lina Mukherjee Tersangka Kasus Konten Makan Kulit Babi Klarifikasi Soal Wajib Lapor Lewat Video Call

Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam press rilis di Polda Sumsel, Kamis (4/5) setelah diperiksa selama 12 jam sejak Rabu pagi kemarin, Kamis (4/5). (Fauzi/RmolSumsel.id)
Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam press rilis di Polda Sumsel, Kamis (4/5) setelah diperiksa selama 12 jam sejak Rabu pagi kemarin, Kamis (4/5). (Fauzi/RmolSumsel.id)

 Setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel membatalkan penahanan Tiktokers Lina Mukherjee tersangka penistaan agama makan kriuk babi dalam konten Tik toknya. 


Lina Mukherjee pun memberikan penjelasan terkait statement wajib lapor via video call yang disampaikan pada saat jumpa pers bersama awak media pada saat dia dinyatakan tidak ditahan.

Kata Lina, wajib lapor dengan menggunakan video call atau via virtual dilakukan apabila dirinya tidak bisa datang langsung ke Polda Sumsel karena berhalangan sakit ataupun sakit parah.

"Karena itulah pelapor marah, karena aku wajib lapor hanya melalui video call aku tetap datang ke sana hanya video call misal aku sakit, kalau sakit parah ngga bisa datang begitu!," tulis Lina dalam story instagram Senin sore kemarin.

Dalam story Instagram bahwa semua gerak gerik yang dia lakukan dirasa salah semua.

"Itu aja aku mau bilang insyaallah Minggu ni pun datang kalau diberi sehat. Jadi saya mohon lah udah menjadikan tersangka kan ga usah hal semua diurus terlalu begitu," tambahnya.

Tidak sampai di situ, Lina juga menjelaskan adanya bahasa yang menyatakan kalau orang tidak senang semua dinilai salah.

"Cuma aku mau klarifikasi kok lewat video call itu kalau sakit statusnya kalau sehat aku ke sana ma pengacara. Jangan mencari celah lah susah emang. Udah ini aja klarifikasi ku biar paham kalau virtual kalau misal aku sakit kalau sehat ya kesana," bebernya.

Dalam postingannya di story itu juga disampaikan Lina bahwa pelapor yang melaporkan dirinya itu diluar daerah.

Oleh karena itu dia meminta pelapor untuk memiliki prikemanusiaan yang dalam hal ini adalah kesehatan dan biaya.

"Pelapor kan ngelaporin luar daerah mbok prikemanusiaan ja, mondar mandir jg biaya jg biaya okelah tanggung jawab atas kesalahanku! Namun naik pesawat terus kadang aku bolak balik jauh kalau sehat Monggo kalau lagi sakit atau apa gitu.. aku sampe mbatin dalam hati allah urusan wajib lapor aja sampe jadi masalah.. aku emng pernah jawab ada pakai virtual itu kalau darurat aku sakit,, misal kita sakit parah kn namanya manusia," bebernya.

Sebelumnya, pelapor Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya Sapriadi Samsudin  meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Menurut Sapriadi bahwa hal tersebut karena adanya statement dari Lina yang mengatakan bahwa dia hanya perlu video call untuk melakukan wajib lapor.

Sapriadi mengatakan bahwa hal tersebut dinilai bisa menurunkan wibawa hukum yang ada di Indonesia.

"Dia memberikan statement-statement yang blunder yang mana dia hanya wajib lapor cukup melalui video call," terang dia, Senin (8/5/2023).

Padahal, menurut Sapriadi penyidik juga telah mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee.

"Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee," bebernya.

Artinya statement Lina mengenai hal tersebut wajib diluruskan demi menjaga wibawa dari hukum yang ada di Negara Indonesia.

"Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor,"tambahnya.