Didampingi kuasa hukumnya, Lina Mukherjee tersangka penistaan agama dalam konten Tik toknya makan kriuk babi akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 3 Mei 2023 pagi.
- Buron 2 Bulan, Pemuda Pelaku Begal di Palembang Tertangkap Saat Nongkrong
- Garang Saat Begal Wanita, Pria Penuh Tato di Palembang Roboh Usai Ditembak Polisi
- Sandra Dewi Berbusana Serba Hitam saat Diperiksa Kejagung
Baca Juga
Lina tiba di Polda Sumsel pukul 09.58 WIB dengan memakai busana biru dongker dipadukan celana jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
"Terimakasih ya, saya kedalam dulu,"kata Lina sambil menyimpuhkan kedua tangannya dihadapan wartawan.
Sebelumnya Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan babi. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dipemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,"kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).
Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya menghimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,"jelasnya.
- Pasutri Asal Sumut Jadi Kurir Narkoba, 40 Ribu Ineks Disita Polrestabes Palembang
- Simpan 24 Paket Ganja, Kakek Hitler Jadi Pengedar Narkoba di Lubuklinggau
- Dua Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Tersangka Baru Dugaan Kasus Masjid Raya Sriwijaya