Buron 2 Bulan, Pemuda Pelaku Begal di Palembang Tertangkap Saat Nongkrong  

Candra Winata alias Can (19) pelaku begal yang ditangkap Polsek Seberang Ulu 1 Palembang. (ist/RmolSumsel.id)
Candra Winata alias Can (19) pelaku begal yang ditangkap Polsek Seberang Ulu 1 Palembang. (ist/RmolSumsel.id)

Setelah buron selama dua bulan, Candra Winata (19) pemuda yang terlibat aksi begal di Jalan Baru Jembatan Musi VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap.


Chandra ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1, ketika ia sedang asyik nongkrong di  Jalan H Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu, pada Senin (31/10) kemarin.

Kapolsek SU I, Kompol Firdaus mengatakan, Chandra melakukan aksi begal bersama temannya Gilang Dwi Putra (18) yang telah lebih dulu ditangkap.

Saat itu, korban Ahmad Wahyuni (34) mengalami luka bacok serta kehilangan satu unit handphone setelah dibegal oleh pelaku.

“Modusnya kedua tersangka terbilang sadis karena selain merampas harta benda milik korbannya juga tidak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa mereka,”kata Firdaus, Kamis (3/11).

Firdaus menjelaskan, dari tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membegal korban.

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek SU I dan akan didalami apakah ada tindak pidana lainnya yang sudah dilakukan tersangka,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.