Layanan ‘Lapor Pak Kapolres’ Antar Dua Bandar Narkoba di Pagar Alam ke Penjara

press release ungkap kasus penangkapan bandar narkoba di mako Polres Pagar Alam Kamis, (18/1). (Taufik Hidayat/RMOLSumsel.id)
press release ungkap kasus penangkapan bandar narkoba di mako Polres Pagar Alam Kamis, (18/1). (Taufik Hidayat/RMOLSumsel.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam menangkap dua orang bandar narkoba yang diringkus di dua tempat yang berbeda, pada Minggu (14/1).


Pelaku pertama yang diringkus yakni,  JR yang kedapatan menyimpan sabu 13,88 gram siap edar di kawasan Bangun Rejo Pagar Alam Utara. Kemudian, pelaku AM yang saat penggerebekan kedapatan menyimpan ganja kering  hampir dua kilogram di kawasan Swakarya Pagar Alam Utara.

Wakapolres Pagar Alam Kompol Hermi Hardiansa mengatakan, tersangka JR adalah seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Sedangkan AM baru kali pertama melakoni bisnis narkoba.

“Pelaku JR mendapatkan sabu dari Palembang, sementara AM mendapatkan ganja ini dari Empat Lawang,”kata Hermi, Kamis (18/1).

Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba tersebut setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat lewat layanan pengaduan ke nomor handphone Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras.

Dari aduan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras mengapresiasi peran serta masyarakat yang ikut andil dalam menjaga keamanan lingkungannya dengan memberikan informasi langsung kepadanya melalui nomor telepon 08117875110.

"Hotline Lapor Pak Kapolres langsung ke nomor pribadi saya ini memang saya sosialisasikan agar masyarakat dapat melaporkan apa-apa saja penting terkait Kamtibmas atau hal,hal penting lainnya agar dapat segera direspon cepat dan syukurnya masyarakat telah memanfaatkan fasilitas ini dan hasilnya berdampak positif,"ujar Kapolres.