Lantak ! Sempat Buron, Pelaku Curanmor Di Pagaralam Tak Berkutik

Unit Satreskrim Polsek Pagaralam Selatan yang di back up Tim Reskrim Polres Pagaralam dan Tim Reskrim Polsek Pagaralam Utara, Selasa (25/08) berhasil membekuk tersangka pencurian sepeda motor Dedi Irawan (30) setelah buron.


Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Dian Rana Alip didampingi Kanit Pidum IPDA Eka Harliansyah dan Ps Paur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino SE mengatakan, Tersangka ini ditangkap setelah buron karena mencuri sepeda motor pada tanggal 20 Agustus 2020 lalu di Area Hotel Favour di Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.

"Dalam melancarkan aksinya, TSK ini beraksi bersama seorang rekannya bernama Erik warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang yang kini masih buron," katanya.

Sambung Dian, Setelah dilakukan pengejaran, pihaknya berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor ini, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"TSK ini atas nama Dedi Irawan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang," Kata Dian.

Dian mengimbau kepada Pepeng, pelaku curanmor lainnya yang kini buron dan sudah diketahui identitasnya, untuk itu agar segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku curanmor lainnya, Saudara Erik, lebih baik menyerahkan diri karena pasti kami tangkap," tegasnya.

Dian menuturkan, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil curian TSK berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan plat nomor BG 5531 WE, kunci liter T dan STNK Nopol BG 5531 WE.

"TSK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," tegasnya.

Sementara itu TSK Deni mengaku, Perbuatannya mencuri sepeda motor ini bersama rekanya.

"Iya, saya yang mencuri motor itu bersama rekan saya Erik, saya khilaf," pungkasnya.