Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/3/2022).
- Jaminan Sertifikat Berpindah Tangan, Sairmun Laporkan Teman Kuliahnya
- Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Bisnis Narkoba jadi Motif Utama
- Polres Muba Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran, Masing-masing Pelaku Diupah Rp5 Juta
Baca Juga
Kasus yang menjerat empat terdakwa yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel), beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar secara virtual via zoom dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal tersebut, Tim JPU mengagendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi.
Namun, dari jumlah saksi itu, hanya tiga orang sakai yang hadir yakni Lumasia (mantan Sekretaris Yayasan Masjid Sriwijaya), Bambang E Marsono (mantan Dirut PT Brantas Abipraya) dan Jani Tamtomo (mantan pegawai PT Brantas Abipraya).
Sedangkan tiga saksi lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Eddy Hermanto (mantan Ketua Pembangunan) dan Syarifuddin (mantan Ketua Panitia Lelang) tidak jadi dihadirkan.
JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH Mh mengatakan ketiga saksi tersebut akan diperiksa di persidangan selanjutnya. "Ketiganya akan kami jadwalkan hadir pada pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan ketiga saksi yang tidak hadir, akan dihadirkan di persidangan berikutnya mengingat efisiensi waktu. "Karena persidangan juga baru dimulai jam 14.00 WIB dan ketiganya juga dihadirkan virtual maka dari itu akan diperiksa lagi besok," pungkasnya.
- Terkait Napi yang Tewas saat Kabur, Polisi Periksa Lima Petugas Lapas Lubuklinggau
- Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin Naik ke Penyidikan
- Dua Pencuri di Palembang Bebas Jeratan Hukum Karena Dimaafkan Korban