Siap Tempuh Jalur Hukum, Pengusaha di Muara Enim Protes Hasil Lelang Proyek Sumur Bor Dibatalkan Sepihak

Pengusaha lokal sekaligus Direktur Utama PT. Nikan Radja Djaya, H Rusdi Ronie SH, melayangkan protes keras terhadap hasil lelang proyek Pembuatan Sumur Bor di Desa Beringin, Kabupaten Muara Enim/Foto: Dudi Oskandar
Pengusaha lokal sekaligus Direktur Utama PT. Nikan Radja Djaya, H Rusdi Ronie SH, melayangkan protes keras terhadap hasil lelang proyek Pembuatan Sumur Bor di Desa Beringin, Kabupaten Muara Enim/Foto: Dudi Oskandar

Pengusaha lokal sekaligus Direktur Utama PT. Nikan Radja Djaya, H Rusdi Ronie SH, melayangkan protes keras terhadap hasil lelang proyek Pembuatan Sumur Bor di Desa Beringin, Kabupaten Muara Enim, untuk Tahun Anggaran 2024.


Penawaran senilai Rp225 juta yang diajukan perusahaannya dalam lelang dengan Kode Tender: 10318107 dan Kode RUP: 50509289, telah digugurkan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim.

Rusdi menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan, mengingat perusahaannya telah mengikuti seluruh proses pelelangan dengan benar. Namun, perusahaan digugurkan dengan alasan referensi yang tidak valid, baik dari segi evaluasi penawaran dokumen, teknis, maupun aspek lainnya.

"Perusahaan kami digugurkan karena pekerjaan yang kami tawarkan dianggap referensinya tidak valid. Kami merasa ada ketidaksesuaian dalam evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP," ujar Rusdi, yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Lembar Associate, Sabtu (10/8).

Rusdi berencana mengambil langkah hukum untuk membatalkan penunjukan pemenang lelang tersebut. Ia berpendapat bahwa penawaran perusahaannya adalah yang terendah dan proses lelang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dokumen lelang dan Perlem LKPP.

"Kami akan melakukan upaya hukum, termasuk menggugat di PTUN Palembang. Kami yakin semua berkas yang kami ajukan valid. Kami menolak keputusan pemenang tersebut dan telah mengajukan sanggahan serta sanggah banding, dengan jaminan sebesar 1 persen dari nilai proyek, yaitu Rp 2.250.000 yang dikeluarkan Bank Sumselbabel," tegas Rusdi.

Kuasa hukum H Rusdi Ronie SH, Rustandi Adriansyah, SH, menambahkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses lelang ini, yang mengindikasikan adanya pelanggaran administratif. Ia menilai keputusan Pokja ULP cacat secara administratif dan melampaui kewenangan.

"Ini adalah bentuk skandal yang merugikan klien kami dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Jika permintaan kami tidak dikabulkan oleh KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim, kami akan menggugat ke PTUN Palembang," kata Rustandi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkab Muara Enim Soni belum merespon.

Rusdi menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan, mengingat perusahaannya telah mengikuti seluruh proses pelelangan dengan benar. Namun, perusahaan digugurkan dengan alasan referensi yang tidak valid, baik dari segi evaluasi penawaran dokumen, teknis, maupun aspek lainnya.

"Perusahaan kami digugurkan karena pekerjaan yang kami tawarkan dianggap referensinya tidak valid. Kami merasa ada ketidaksesuaian dalam evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP," ujar Rusdi, yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Lembar Associate, Sabtu (10/8).

Rusdi berencana mengambil langkah hukum untuk membatalkan penunjukan pemenang lelang tersebut. Ia berpendapat bahwa penawaran perusahaannya adalah yang terendah dan proses lelang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dokumen lelang dan Perlem LKPP.

"Kami akan melakukan upaya hukum, termasuk menggugat di PTUN Palembang. Kami yakin semua berkas yang kami ajukan valid. Kami menolak keputusan pemenang tersebut dan telah mengajukan sanggahan serta sanggah banding, dengan jaminan sebesar 1 persen dari nilai proyek, yaitu Rp 2.250.000 yang dikeluarkan Bank Sumselbabel," tegas Rusdi.

Kuasa hukum H Rusdi Ronie SH, Rustandi Adriansyah, SH, menambahkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam proses lelang ini, yang mengindikasikan adanya pelanggaran administratif. Ia menilai keputusan Pokja ULP cacat secara administratif dan melampaui kewenangan.

"Ini adalah bentuk skandal yang merugikan klien kami dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Jika permintaan kami tidak dikabulkan oleh KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim, kami akan menggugat ke PTUN Palembang," kata Rustandi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkab Muara Enim Soni belum merespon.