Dua pejabat nonaktif Pemerintah Kabupaten (pemkab) Musi Banyuasin, Herman Mayori (Kadis PUPR) dan Eddy Umari (Kabid SDA) dituntut lebih rendah dari Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Bupati Muba Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
Baca Juga
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut dua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 dan 4,6 tahun, terkait kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Tuntutan tersebut dijajukan Jaksa Penuntut Umum KPK masing-masing untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddi Umari dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis.
"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herman Mayori dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan, dan untuk Eddi Umari selama 4,6 tahun dan denda Rp350 subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar beban uang pengganti senilai Rp789 juta kepada Herman Mayori dan Rp727 juta kepada Eddy Umari.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukanpenyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam kesempatan itu, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, terdakwa Herman Mayori dan Eddi Umari telah menerima aliran uang jatah dari kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 yakni bernama Suhandy.
Uang jatah proyek itu diberikan Suhandy kepada setiap terdakwa secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya senilai Rp4,4 miliar yang dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah menciderai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
"Dari itu memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK dalam persidangan tersebut juga menuntut terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun tujuh bulan, denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Jaksa juga menuntut Dodi Reza Alex membayar beban uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam satu bulan yang bila tidak mencukupi maka dilakukanpenyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama dua tahun.
Sekaligus menuntut hak politik terdakwa Dodi Reza Alex dicabut selama lima tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Sebab berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti terdakwa Dodi Reza Alex turut menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar dari Suhandy, melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari, sebagaimana persentase yang disepakati sebelumnya.
Hingga akhirnya Hakim Yoserizal SH MH menutup sidang pembacaan putusan tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/6) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa itu didampingi penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Bupati Muba Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan