Lagi, Penipuan Berkedok Arisan Terungkap di Muba, Sang Bandar Tertangkap Usai Lima Bulan Menghilang

Net/ilustrasi
Net/ilustrasi

Untuk kesekian kalinya tindak pidana penipuan bermodus arisan kembali diungkap Satreskrim Polres Muba. Kali ini, Eni (33) sang bandar ditangkap saat berada di kediaman kerabatnya di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.


Pelaku sendiri diketahui menghilang sejak lima bulan lalu setelah dilaporkan oleh korban SP (33) pada Oktober 2022 lalu yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, modus pelaku yakni menawarkan lelang arisan kepada korban dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp. 

Tawaran itu membuat korban merasa tertarik, sehingga menyerahkan uang mencapai Rp61 juta melalui transfer rekening sebanyak tiga tahap dengan janji dalam waktu satu bulan korban akan menerima uang Rp81 juta. 

Namun, setelah waktu perjanjian habis, uang yang diharapkan korban tak kunjung dibayarkan, bahkan pelaku menghilang begitu saja. Hal itu membuat korban panik dan melapor ke pihak kepolisian. 

"Ya, pelaku diamankan saat berada di kediaman kerabatnya setelah lama menghilang," ujar Dwi didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Kamis (2/3/2023). 

Untuk saat ini, sambung dia, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengetahui berapa banyak korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus arisan bodong ini. 

"Proses terus berlangsung, kita kembangkan lagi untuk mencari apakah ada korban yang lain dari kasus ini atau tidak," jelas dia. 

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.