Kuasa Hukum Korban Keberatan Terdakwa Peltu Lubis Dijerat Pasal Ringan 303

Sidang dakwaan oknum TNI, Peltu Yun Hery Lubis di Pengdilan Militer I-04 Palembang/handout
Sidang dakwaan oknum TNI, Peltu Yun Hery Lubis di Pengdilan Militer I-04 Palembang/handout

Kuasa hukum keluarga korban penembakan di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung, menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.


Hal itu diugkapkan, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025. 

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah," ujar kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti.

Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mayor CHK (K) Dr. Endah Wulandari, terdakwa Peltu Lubis menyatakan menerima seluruh dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

“Siap, Yang Mulia. Saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ucap Lubis di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyampaikan bahwa sehari sebelum insiden berdarah itu, Peltu Lubis sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin untuk menggelar sabung ayam. 

Izin itu diberikan dengan catatan tidak boleh terjadi keributan. Oditur menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang," katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu juga akan mengadili terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Kopda Bazarsah, pelaku penembakan di arena sabung ayam tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Kopda Bazarsah (berkas terpisah) itu didakwa oleh oditur dengan tiga pasal berlapis, yaitu pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Kemudian, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.