Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Jumat kemarin (16/10).
- Usai Diperiksa 2 Jam Soal Dugaan Korupsi BTS, Menpora Dito: Saya Akan Berjuang Kembalikan Lagi Citra Kemenpora
- Kapolda Sumsel Respon Cepat Korban Penyiraman Air Keras, Kasusnya Sedang Ditindaklanjuti Polisi
- Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Penjara
Baca Juga
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sebesar Rp270 juta hasil OTT dan juga menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar di dalam mobil milik salah satu tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih mendalami uang Rp1,5 miliar tersebut. Karena, uang ini ditemukan di dalam mobil DRA. Saat itu, di dalam mobil DRA terdapat kantong merah, sehingga KPK meminta ajudan DRA untuk mengambil kantong tersebut.
"Saat dibuka, ternyata isinya uang sebesar Rp1,5 miliar," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK terkait OTT Muba, Sabtu (16/10).
Mengenai barang bukti uang sebesar Rp270 juta, dikatakan Alex sebagai komitmen fee pihak ketiga atas proyek yang dimenangi di Muba. "Kami juga masih mendalami dan menyelidiki peruntukan uang Rp1,5 miliar tersebut, untuk mengetahui maksud dan tujuan serta kepentingan apa membawa uang sebesar Rp1,5 miliar itu," pungkasnya.