Pemeriksaan Kejaksaan Agung RI terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo berlangsung selama kurang lebih dua jam.
- Kejagung Didesak Tetapkan Status Hukum Dito Terkait Korupsi BTS
- Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk hingga Penjara
- Kejagung Diminta Periksa Menpora Dito Ariotedjo dan Buka Penyelidikan Baru Soal Uang Rp27 Miliar
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Dito keluar gedung Jampidsus pukul 15.30 WIB dengan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana; Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi; beserta para pejabat Kejagung lainnya.
Kepada media, Menpora mengaku hadir untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan dugaan keterlibatan kasus korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo.
"Saya dari awal ingin secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut. Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan, hampir dua jam kami banyak memberikan keterangan, diskusi," kata Dito.
Dito menyebut, pemeriksaan berkenaan dugaan korupsi BTS Kominfo yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Salah satu yang disinggung adalah dugaan aliran puluhan miliar kepadanya.
"Ini terkait tuduhan bahwa saya menerima Rp 27 miliar. Tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami (kepada penyidik)," ujar Dito tanpa menjelaskan secara gamblang dugaan keterlibatannya.
Di sisi lain, saat ini Dito mengaku sedang fokus mengembalikan citra Kemenpora yang tercoreng lantaran diseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Saya berjanji, saya akan berjuang untuk mengembalikan lagi citra dan kepercayaan masyarakat yang mungkin saat ini jadi tanda tanya dan itu saya pahami, saya terima," kata Dito.
- Kejagung Didesak Tetapkan Status Hukum Dito Terkait Korupsi BTS
- Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk hingga Penjara
- Kejagung Punya Pintu Masuk Periksa Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo