Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman cambuk kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman.
- Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang Tersangka Korupsi APBDes
- Merasa Bingung dan Tekanan Batin, Jadi Motif Babysitter Aniaya Anak Majikan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pengurus PDIP Sumsel Bungkam
Baca Juga
Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.
Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11) mengatakan Syed Saddiq telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp 33,4 miliar.
"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," ujarnya seperti dimuat The Straits Times.
Syed Saddiq adalah orang termuda di Malaysia yang diangkat menjadi menteri ketika ia diangkat menjadi anggota Kabinet oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada tahun 2018.
Dia mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.
Dia didakwa karena bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar 1 juta ringgit untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Jenazah PMI Asal Lahat Tertahan di Malaysia, BP3MI Sumsel Cari Keluarganya
- Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang Tersangka Korupsi APBDes