Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman cambuk kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman.
- Giliran Aiptu Fandri Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Dilaporkan Penistaan Agama, TikTokers Galih Loss Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah, ALW Berperan Ajak Swasta Kerja Sama Hasil Tambang Ilegal
Baca Juga
Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan pencucian uang.
Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11) mengatakan Syed Saddiq telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp 33,4 miliar.
"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," ujarnya seperti dimuat The Straits Times.
Syed Saddiq adalah orang termuda di Malaysia yang diangkat menjadi menteri ketika ia diangkat menjadi anggota Kabinet oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada tahun 2018.
Dia mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.
Dia didakwa karena bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar 1 juta ringgit untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.
- Diteror Seruan Boikot Anti Israel, Ratusan Gerai KFC di Malaysia Ditutup
- KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia Pelaku Ilegal Fishing di Selat Malaka
- Giliran Aiptu Fandri Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector