Setelah menetapkan seorang babysitter bernama Arbiyah sebagai tersangka, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes berhasil mengungkap motif penganiayaan bayi berusia 11 bulan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya, didasari tekanan bantin dan merasa kebingungan.
Sebab, lanjut Harryo, anaknya yang masih kecil dan orangtua yang tinggal di Kabupaten Banyuasin, Sumsel sedang sakit.
"ART atau tersangka tersebut sudah bekerja bersama orang tua korban Jemmy kurang lebih 1-2 tahun, dan datang dengan anaknya yang berusia 15 tahun yang juga ikut bekerja kepada Jemmy ditempat usaha Jemmy, namun lokasinya terpisah dari rumah korban tersebut," jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Kapolrestabes menjelaskan, bahwa sesuai bukti petunjuk atau alat bukti perbuatan tersangka dilakukan sebanyak tiga kali mendasari barang bukti dari CCTV.
“Kita telah mendapatkan rekaman CCTV dan betul menggambarkan dan menceritakan terhadap tindakan fisik tersangka kepada anak. Pernah menendang, memegang tangan dengan kekuatan luar biasa, untuk melampiaskan kejengkelannya atas tekanan batin yang dialami bersangkutan," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Modusnya dengan kekuatan fisik baik tangan maupun kaki dalam rangka melampiaskan emosinya, ancaman hukuman ini diatas 5 tahun," tutupnya.
- Willie Salim Minta Maaf ke Warga Palembang soal Video Rendang 200 Kg
- Nama Baik Palembang Tercoreng, Willie Salim Didesak Beri Penjelasan
- Atasi Macet, Palembang Segera Terapkan Sistem One Way dan Ganjil Genap