Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan membuka penyelidikan baru untuk mengusut keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
- Kejagung Didesak Tetapkan Status Hukum Dito Terkait Korupsi BTS
- Kejagung Punya Pintu Masuk Periksa Dito Ariotedjo di Kasus BTS Kominfo
- Terkait Rp27 M, Muslim Arbi: Buka Penyidikan Baru dan Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka
Baca Juga
"Saya kira Kejagung sangat beralasan jika membuka penyelidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, karena telah menjadi fakta persidangan yang bersangkutan disebut menerima sejumlah uang sebesar Rp27 miliar," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).
Karena kata Saiful, dugaan penerimaan uang Rp27 miliar dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan kepada Menpora Dito merupakan fakta persidangan. Untuk itu, pihak-pihak yang disebut menerima uang harus dilakukan pemanggilan agar menjadi semakin terang apa dan bagaimana yang telah dilakukan.
"Mestinya Kejagung harus segera memanggil Dito, karena yang bersangkutan dengan secara gamblang disebut dalam kasus BTS 4G, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk menunda-nunda pemanggilan kepada Dito," pungkas Saiful.
Menpor Dito sebelumnya juga sudah pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi pada awal Juli 2023 lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Jampidsus Kejagung mencecar 24 pertanyaan kepada Dito terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
- Elemen Masyarakat Sumsel Demo di Kejagung, Tuntut Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi LRT
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan
- Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat Kasus Korupsi Timah