Dioplos dengan Minyak Mentah, Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Musi Rawas Ditangkap

Tim gabungang melakukan pembongkaran gudang BBM oplosan/ist
Tim gabungang melakukan pembongkaran gudang BBM oplosan/ist

Gudang diduga tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil diungkap Polisi.


Dari lokasi diamankan seorang pelaku inisial RR (20). Dimana lokasi gudang berada di belakang rumah pelaku di pinggir jalan lintas Muara Beliti-Muara Kelingi di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. 

Sementara seorang pelaku lagi berhasil kabur dan saat ini tengah dilakukan pengejaran. 

"Penangkapan dan pengeledahan pelaku pada, Jum'at 16 Juni 2023 lalu sekitar pukul 00.15 WIB," ungkap Kasat Reskrim pada Senin, 3 Juli 2023.

Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertalite bersubsidi pemerintah dengan di oplos minyak tanah. Selain itu di oplos juga dengan menggunakan bahan campuran lainnya. 

Hasil penangkapan diamankan pula barang bukti 2 derigen bahan bakar minyak Pertalite, 2 derigen bahan bakar minyak bumi hasil sulingan, 1 botol aqua ukuran 1 liter yang berisikan minyak hasil sulingan yang sudah dicampur pewarna hijau (solvent briliant grenn). 

Kemudian mengamankan 1 kaleng berisikan pewarna Solvent Briliant Green, 1 kaleng berisikan pewarna Solvent Yellow dan 1 buah corong warna hijau.

"Mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi, karena jelas tindakan itu melanggar hukum sesuai dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.  

Sambung Kasat Reskrim, kepada masyarakat kiranya untuk menggunakan atau pendisitribusian BBM bersubsidi ini dengan sebaiknya. Apabila menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran yang mengarah ketindak pidana,  maka dalam hal ini termasuk ikut membantu perekonomian negara. 

Perkara ini menurutnya tetap dilanjutkan hingga bergulir ke Pengadilan. Pihaknya juga akan terus melakukan penindakan bagi pelaku maupun oknum yang terlibat dengan penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi.

Sementara itu tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, Koramil Muara Kelingi dan Satpol PP Damkar pada Senin, 3 Juli 2023 melakukan pembongkaran gudang dilokasi tersebut. 

Sebelum pembongkaran, tim gabungan lebih dulu melalukan koordinasi dengan persuasi kepada pihak keluarga. Hasil koordinasi tersebut bahwa pihak keluarga mengizinkan untuk dilakukan pembongkaran. 

Pembongkaran gudang dilakukan dengan menggunakan linggis dan palu. Dan ketika berlangsung pembongkaran, petugas juga menemukan serta mengamankan 2 jeriken kosong dan 2 buah drum yang diduga dijadikan tempat bahan bakar minyak.