Pemilik Gudang BBM Kabur, Polisi Sita 2,8 Ton Solar Oplosan di Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat meninjau lokasi gudang BBM ilegal di Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (29/4/2023) (Adamrachman/Rmolsumsel.id).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono saat meninjau lokasi gudang BBM ilegal di Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (29/4/2023) (Adamrachman/Rmolsumsel.id).

Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Kertapati berhasil menggerebek gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat (28/4) malam.


Setidaknya dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita 1,7 ton BBM jenis solar yang dibeli pemilik gudang dari SPBU dan 1,1 ton solar mentah yang didapat dari wilayah Musi Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat meninjau gudang BBM tersebut mengungkapkan pihaknya berhasil menyita BBM dengan total 2,8 ton

"Dari hasil pengembangan, totalnya 2,8 ton solar murni dan oplosan," ungkapnya, Sabtu (29/4).

Harryo menyebutkan, dari hasil pengembangan sementara, pihaknya menduga BBM tersebut akan dioplos dan dipasarkan kembali kepada konsumen.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, Harryo menuturkan pemilik gudang yang diketahui bernama Effendi berhasil melarikan diri dari sergapan petugas

"Pelaku melarikan diri, petugas mendapati gudang dalam keadaan kosong," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan petugas kepolisian tidak menemukan cairan kimia yang biasa digunakan untuk menjernihkan warna BBM oplosan

"Cairan kimia yang digunakan untuk menjernihkan BBM oplosan tidak ditemukan saat penggerebekan," katanya.

Saat ini Haris mengatakan pelaku sedang dalam pengejaran anggota kepolisian serta akan dijerat pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.