KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex

Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex saat diperiksa penyidik KPK. (ist/rmolsumsel.id)
Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex saat diperiksa penyidik KPK. (ist/rmolsumsel.id)

Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex (DRA) kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (12/1), tim penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari ke depan terhitung mulai Jumat (14/1) hingga Sabtu (12/2).

"Tersangka DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (12/1).

Selain itu kata Ali, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk dua tersangka lainnya dengan waktu yang sama. Yakni tersangka Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para tersangka," pungkas Ali.

Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) didakwa memberikan uang suap Rp 4,4 miliar kepada Dodi Reza Alex agar mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12).

Suhandy didakwa memberikan uang keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari.

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.