KPH X Dempo Temukan Bekas Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung 

Bekas lubang tambang emas ilegal di kawasan rimba candi Pagar Alam. (dok. KPH X Dempo)
Bekas lubang tambang emas ilegal di kawasan rimba candi Pagar Alam. (dok. KPH X Dempo)

Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah X Dempo dengan satuan polisi hutannya terus mendalami informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas liar di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi kota Pagar Alam.


Kepala KPH X Dempo Heri Mulyono mengatakan satuan polisi hutan sudah melaporkan adanya lubang bekas galian tamhang emas di kawasan hutan lindung beserta beberapa peralatan yang diduga kuat sengaja ditinggalkan oleh para penambang liar tersebut diduga karena mengetahui akan ada petugas yang mengecek lokasi tersebut

Selain lubang bekas tambang dengan diameter lubang sekitar 1,5 meter dengan panjang mencapai puluhan meter menembus dinding tebing di pinggir sebuah aliran sungai.Petugas polisi hutan juga menemukan beberapa alat permesinan seperti gerinda dan bor listrik serta papan kayu yang mengarah dari lubang tambang menuju aliran sungai diduga kuat sebagai sarana penyaring bebatuan sebelum diolah lebih lanjut.

"Bulan lalu kami mendapat laporan ada penambang liar di kawasan hutan Rimba Candi dan pada saat kami tiba di lokasi hanya kami temukan bekas lubang tambang dan beberapa peralatan milik para penambang liar yang nampaknya sengaja di tinggal karena para pelakunya takut ketahuan dan ditangkap petugas,"kata Heri Selasa (24/10)

Adanya aktivitas tambang emas liar di kawasan hutan Rimba Candi ini kata Heri lantaran memang menurut legenda kawasan itu menyimpan kandungan emas dan dari beberapa sampel batuan yang pihak KPH Dempo dapat dari lokasi bekas tambang tersebut memang diketahui jenis batuan Pirit yang merupakan indikator adanya kandungan emas di wilayah itu.

"Dari batuan jenis pirit yang kami bawa dari lokasi bekas tambang itu memang menunjukkan adanya kandungan emas dan kami duga itulah penyebab maraknya aksi itu,"tambahnya

Untuk mengantisipasi maraknya aksi penambangan emas liar di kawasan hutan lindung yang merupakan tanggung jawab KPH X Dempo lanjut Heri,pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk melakukan razia rutin di kawasan-kawasan yang di curigai banyaknya aktivitas penambangan emas liar dimana aktifitas apapun tanpa izin yang masuk kawasan hutan lindung adalah pelanggaran yang dapat di pidanakan.

"Sesuai aturan dilarang melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan lindung tanpa izin maka dari itu kami menghimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika melihat atau mendengar juga menemukan aktivitas yang di rasa mencurigakan di kawasan hutan lindung yang lokasinya tidak jauh dari perkampungan masyarakat,”ujarnya.[TF]