Polisi Selidiki Soal Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pagar Alam

Tambang emas ilegal yang berada di kawasan hutan lindung kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. (dok. KPH X Dempo)
Tambang emas ilegal yang berada di kawasan hutan lindung kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. (dok. KPH X Dempo)

Polres Pagar  Alam saat ini ikut menyelidiki terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal yang berada di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi.


Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan mengatakan, bahwa aktivitas penambangan liar adalah tindakan melawan hukum ditambah kegiatan itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang mesti harus dijaga kelestariannya.

"Akan kami telusuri lebih dalam temuan aktivitas tambang emas ilegal itu. Sebab itu adalah kegiatan ilegal apalagi lokasinya masuk kawasan hutan lindung yang memang tidak boleh ada aktivitas tanpa izin,"ujar AKBP kepada kantor berita RMOLSumsel.id, Rabu (25/10)

AKBP Erwin menduga, bahwa para pelaku penambang emas liar ini mempunyai sokongan dana dari para investor sehingga mampu memiliki peralatan pendukung untuk menambang. Sehingga, polisi pun masih melakukan penyelidikan untuk mencari investor tersebut.

"Kalau para penambang itu sudah menggunakan peralatan permesinan yang sudah cukup modern tentu ada kecurigaannya kegiatan itu ada pihak yang mendanainya dan hal perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengungkapnya,"tambah AKBP Erwin

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Pagar Alam Iptu Yopi mengungkapkan bahwa mereka telah mengecek lokasi bekas tambang emas ilegal tersebut dan pada saat tiba tidak ditemukan adanya aktivitas.

"Sudah pernah kami ke lokasi itu dan memang ada bekas lobang bekas tambang tersebut namun para pelakunya tidak kami temukan dan dari sampel batu yang kami bawa sepertinya memang mengandung emas,"kata Yopi

Agar aktifitas tambang emas liar tidak terus berlangsung kata AKBP Erwin, Polres Pagar Alam akan menggencarkan patroli serta mengedukasi masyarakat yang tinggal dekat kawasan hutan lindung untuk proaktif bekerjasama dengan pihak kepolisian mencegah dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan di sekitar kawasan itu.

"Yang pasti aksi tambang liar ini harus diberantas agar kelestarian hutan lindung tidak sampai rusak dan akan kami menyebar petugas patroli dan spanduk maklumat sebagai langkah pencegahan dan edukasi ke masyarakat,”ungkap Erwin.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah X Dempo dengan satuan polisi hutannya terus mendalami informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas liar di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi kota Pagar Alam.

Kepala KPH X Dempo Heri Mulyono mengatakan satuan polisi hutan sudah melaporkan adanya lubang bekas galian tamhang emas di kawasan hutan lindung beserta beberapa peralatan yang diduga kuat sengaja ditinggalkan oleh para penambang liar tersebut diduga karena mengetahui akan ada petugas yang menggerebek lokasi tersebut

Selain lubang bekas tambang dengan diameter lubang sekitar 1,5 meter dengan panjang mencapai puluhan meter menembus dinding tebing di pinggir sebuah aliran sungai.Petugas polisi hutan juga menemukan beberapa alat permesinan seperti gerinda dan bor listrik serta papan kayu yang mengarah dari lubang tambang menuju aliran sungai diduga kuat sebagai sarana penyaring bebatuan sebelum diolah lebih lanjut. [TF]