Sebanyak empat orang pelaku penambang emas ilegal di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel ditangkap polisi.
- Polisi Selidiki Soal Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pagar Alam
- KPH X Dempo Temukan Bekas Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung
- Gunhar Minta Penyelamatan Korban Tambang Emas Banyumas Dimaksimalkan
Baca Juga
Keempat pelaku tersebut yakni Hengki Bin Hendra (25), warga Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya, Herman Sawiran Bin Ibrahim (44) Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Mahdol Bin Turim (47) Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya dan Dedk Hariyanto Bin Supandi (39) warga Desa Batang Empu Kecamatan Karang jaya, Kabupaten Muratara.
Kasih Humas Polres Muratara AKP Baruanto AS mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi menerima laporan tentang adanya kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Setelah melakukan Penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut, mereka pun turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal.
Pihak Polres Muratara juga memasang Garis Polisi di lokasi tempat pengolahan ilegal tersebut untuk memastikan Keamanan selama proses Penyelidikan.
"Para pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,"jelas Baruanto.
- Petani di Muratara Banting Setir Jadi Pelaku Begal Motor
- 2 Gudang Penampungan BBM Ilegal di Banyuasin Dibongkar Polisi
- Simpan Sabu, Pemuda Asal Lahat Ditangkap Polres Muratara