Sejumlah kontraktor lokal yang tergabung dalam Barisan Depan Rakyat Indonesia (Berani) Jakarta-Sumatera melaporkan dugaan kasus gratifikasi, persekongkolan, dan pengaturan lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Radhy Ditangkap Usai Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Lantai Rumah
- Remaja 18 tahun Dikeroyok Enam Orang, Tangan dan Hidung Dibacok
- Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca Juga
Salah satu kontraktor yang melapor Aprizal mengatakan pihaknya telah mendatangi gedung KPK RI di Jakarta pada Senin (4/9) lalu. Sembari membawa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut Aprizal dan Adi Agustian selaku kontraktor lokal secara resmi mengajukan laporan dan pengaduan (Lapdu) kepada KPK.
"Kami sudah memasukkan laporan dan pengaduan (Lapdu) ke KPK, dan juga menyerahkan informasi serta bukti-bukti," ungkap Aprizal kepada RMOLSumsel pada Rabu (6/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan baik oleh KPK untuk memberikan penjelasan dan pemaparan secara rinci mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses lelang proyek di Kabupaten OKU.
“Pihak KPK memberikan banyak waktu kepada kami untuk melakukan pemaparan terkait laporan ini. Sekitar satu jam kami mengungkapkan dugaan adanya gratifikasi, persekongkolan dan pengaturan lelang pengadaan barang dan jasa di OKU tahun 2023,” jelas dia.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran dalam lelang proyek, Aprizal dan rekannya juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus serupa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pertemuan dengan KPK, mereka juga mengungkapkan dugaan adanya tindakan Post Bidding yang terkait dengan lelang tahun 2023. Post Bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti, atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
"Kami juga meminta kepada KPK untuk menyelidiki potensi kecurangan terkait server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) OKU," pungkasnya.
Setelah proses lelang proyek di OKU selesai, Aprizal dan rekan-rekannya berencana melaporkan dugaan pelanggaran terkait persekongkolan dalam pengaturan dan penentuan pemenang tender sesuai dengan Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999.
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kaffah, DPRD Muara Enim Harus Minta Maaf ke Publik
- Desak Polri Ungkap Pembunuhan Wartawan, LaNyala Bilang Begini
- Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu dan 468 Ekstasi