Korupsi Perbankan di BNI Cabang Kayuagung, Pengamat Hukum: Nasabah Tak Bisa Disalahkan!

Bank BNI Cabang Kayuagung/Foto:RMOL
Bank BNI Cabang Kayuagung/Foto:RMOL

Kepercayaan dianggap secara luas sebagai pondasi penting dalam bisnis perbankan. Lantas, bagaimana jika kepercayaan itu disalahgunakan, atau bahkan justru dipermasalahkan? 


Berkaca pada kasus korupsi perbankan dengan modus penyelewengan dana nasabah yang terjadi belakangan ini di BNI Cabang Kayuagung, beberapa waktu lalu, Legal Wilayah Regional 03 BNI, Reza Saktipan yang berbincang dengan awak media mengatakan kalau  permasalahan ini disebabkan oleh kepercayaan berlebih dari nasabah.

Kepercayaan berlebih dari para korban kepada tersangka AT yang kemudian disalahgunakan. Reza memastikan jika seluruh dana tersebut sudah ditransfer kembali ke rekening masing-masing korban. 

Namun, Sebagai bentuk antisipasi, Reza mengatakan, kedepannya BNI bakal melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai hak-hak yang diterimanya ketika membuka tabungan. Mulai dari buku tabungan, kartu ATM dan lainnya. 

"Kasus ini kan disebabkan adanya overtrust dari nasabah. Jadi kedepannya kami akan sosialisasi nasabah mengenai hak yang didapatkan nasabah ketika membuka tabungan," terangnya saat itu. 

Pernyataan inilah yang kemudian dirasa cukup menggelitik, sehingga membuat pengamat hukum Sumsel Sri Sulastri angkat bicara. Dijelaskan Sri, dalam sistem perbankan, Kepercayaan dari masyarakat penting bagi bank karena menjadi dasar bagi bank untuk memperoleh dana. 

Tanpa kepercayaan itu, bank akan sulit menarik dana dari masyarakat, yang akan menjadi modal bagi bank untuk menyalurkan kredit. 

"Namanya bank itu pasti bisnisnya menyangkut jasa kepercayaan kepada nasabah. Tapi bukan berarti harus percaya penuh pada oknum, dalam artian yang harus dipercayai nasabah adalah bank tempat menyimpan uang bukan orangnya, jadi jangan dipersalahkan," katanya.

Justru di sisi lain, menurut Sri yang harus diperbaiki adalah sistem rekrutmen, meritokrasi dan keterlibatan dari pimpinan dalam kasus ini. Sebab, jika sistem Good Corporate Governance (GCG) diterapkan dengan baik, maka tidak akan mungkin terjadi permasalahan ini. 

"Makanya harus adanya roling jabatan, karena indikasi overtrust karena pejabatnya itu-itu saja. Kalau ada roling dan ditempatkan orang berbeda tidak mungkin terjadi overtrust. Karena oknum tersebut sudah nyaman, sehingga menimbulkan niat melakukan penyelewenangan," jelasnya.

Lebih jauh, Sri juga mengapresiasi upaya BNI Wilayah 03 Palembang untuk mengembalikan dana nasabah yang diselewengkan. Meskipun dia berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Bahkan bukan tidak mungkin mengungkap skandal yang lebih besar lagi. 

"Artinya walau sudah dikembalikan bukan berarti dengan mudah kasus ini dihentikan. Kasusnya tetap jalan meski sudah dikembalikan, apalagi yang dikenakan pada oknum tersebut itu UU Tipikor. Sulitlah mau dihentikan kasus ini," pungkasnya. (TIM)