Mantan pegawai bagian pemasaran BNI Cabang Kayuagung berinisial AT yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, dikabarkan melarikan diri atau buron.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
Baca Juga
AT diketahui telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, sehingga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seperti diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny, Kamis (4/1) siang. "Sudah tiga kali (dipanggil), (AT sudah) kita nyatakan buron," tegasnya.
Untuk selanjutnya, Kejati Sumsel akan menjalin koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, juga melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak lain untuk segera menerbitkan dan menyebarkan informasi, sekaligus menelusuri keberadaan AT yang diduga tidak lagi berada di wilayah Sumsel.
“Kita sudah bekerjasama dengan teman-teman Kepolisian, Kejaksaan Agung untuk menelusuri posisi dia dimana. Mudah-mudah dalam waktu dekat (bisa ditangkap)," kata Deny. Sebagai informasi, AT ditetapkan sebagai tersangkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Kejati Sumsel menegaskan, tersangka AT melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor. Diantaranya, Kesatu Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
AT disebut bertindak sendirian dalam aksi penyelewengan dana tersebut. Meski demikian, hal ini tak urung membuat BNI Wilayah 03 Palembang mencopot pemimpin cabang BNI Kayuagung berinisial ZK. Pencopotan ini tidak lain untuk membantu penyelidikan kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Legal BNI Wilayah Regional 03 Palembang, Reza Saktipan juga mengatakan, AT telah diberhentikan dari jabatannya jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk AT sudah diberhentikan," kata Reza, didampingi Wakil Pemimpin Wilayah 3, Penta Dharma beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Reza, kronologi awal kasus tersebut bermula dari penyelidikan internal yang menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening nasabah. Kemudian, tim internal BNI melakukan penelusuran hingga didapati transaksi tersebut tidak diketahui nasabah yang bersangkutan.
"Jadi dari sisi nasabah ada overtrust (kepercayaan berlebihan) kepada AT. Hal inilah yang menjadi celah AT untuk menarik dana nasabah tersebut," ungkap Reza.
Hasil penyelidikan menemukan setidaknya uang nasabah sebesar Rp6,4 Miliar diselewengkan oleh tersangka AT. BNI Wilayah Regional 03 Palembang mengklaim telah mengembalikan semua uang tersebut.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur