Tak Ada Kata Mundur, Kejati Sumsel Terus Dalami Penyidikan Korupsi Pasar Cinde 

Proyek pembangunan Pasar Cinde yang mengalami mangkrak. (dok/rmolsumsel.id)
Proyek pembangunan Pasar Cinde yang mengalami mangkrak. (dok/rmolsumsel.id)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggali fakta terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. 


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, Kamis (4/1), menuturkan penyidikan terus berlanjut, dan saat ini, fokus tetap pada pemeriksaan saksi. "Untuk kasus pasar Cinde, proses dalam hal ini masih memeriksa saksi-saksi," katanya .

Sejak status perkara dinaikkan menjadi penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel telah intensif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Diantaranya adalah Basyaruddin Akhmad, Kepala Dinas Perkim Sumsel, Edison, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019, serta mantan pejabat tinggi lainnya seperti mantan Sekda Palembang Harobin dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo.

Pada sisi proyek, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengumumkan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. 

Proyek ambisius ini, dengan anggaran mencapai Rp 330 miliar, dimulai sejak Juni 2018. Namun, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan proyek tersebut terbengkalai, tanpa adanya aktivitas konstruksi hingga saat ini.

Abdullah Noer Denny menekankan bahwa tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini, sehingga penyidikan akan terus berlanjut. "Maju terus pantang mundur," katanya. 

Awalnya, proyek Aldiron Plaza Pasar Cinde direncanakan tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT). Namun, rencana ini tampaknya masih menjadi harapan belaka.