Transaksi In Absentia dan Jual Nama Pimpinan, Modus Mantan Penyelia Pemasaran BNI Kayuagung Bawa Kabur Miliaran Rupiah

Bank BNI Cabang Kayuagung/Foto:RMOL
Bank BNI Cabang Kayuagung/Foto:RMOL

Korupsi perbankan yang dilakukan oleh terdakwa Andri Triyono, mantan Penyelia Pemasaran BNI Kayuagung sudah memasuki masa persidangan. 


Berdasarkan penelusuran, terdakwa yang juga sempat menjabat sebagai Pgs Branch Service Manager itu, menggunakan modus transaksi tanpa kehadiran nasabah (transaksi in absentia) untuk meraup uang delapan orang nasabah yang berjumlah total Rp6.504.582.084.

Dalam data umum perkara yang didaftarkan dengan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg itu juga terungkap kalau terdakwa juga beberapa kali hanya menyerahkan buku tabungan kepada para korbannya, dengan tetap menyimpan kartu ATM untuk menyelewengkan dana mereka. 

Diketahui pula terdakwa Andri Triyono memiliki karir yang cukup moncer sehingga disinyalir mendapatkan kepercayaan pimpinan dan nasabah. Hal ini pula yang diduga disalahgunakannya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada tanggal 02 Januari 2013 terdakwa diangkat sebagai pegawai yang ditempatkan pada kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Musi Palembang. Tiga tahun berselang, pada 14 November 2016 terdakwa dipindahtugaskan ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kayuagung berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/0590/WPL//7.2/R tanggal 09 November 2016. 

Kemudian, pada 22 April 2022 terdakwa diangkat sebagai Penyelia Pemasaran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kayuagung berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah 03 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk nomor: KP/346/W03/7/R tanggal 22 April 2022.

Tugasnya: Mengelola dan melakukan penyeliaan terhadap strategi dan pencapaian bisnis (dana, kredit, jasa) segmen Bisnis Banking (BB) dan segmen Konsumer (CR) di Kantor Cabang, dhi pemasaran dana BB, dana CR, kredit SME, kredit standar, kredit program, kredit konsumer, melakukan penyeliaan terkait aktivitas pemasaran produk dan jasa BNI yang ditargetkan, mengintensifkan pemasaran bisnis melalui existing customer atau akuisisi nasabah baru, mengembangkan pasar baru potensial, menyusun peta bisnis daerah serta mengadministrasikan seluruh aktivitas yang terkait dengan pemasaran; 

Dan berdasarkan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Cabang dan Sentra Nama Bab Kantor Cabang Nama Sub Bab Uraian Jabatan Penyelia Pemasaran (Marketing Supervisor) No. Instruksi: IN/623/REN/002 tanggal berlaku 25 Juli 2022 dan berdasarkan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Cabang Bab Kantor Cabang Sub Bab Jabatan Sales Supervisor (Penyelia Sales) Nomor Instruksi: IN/403/REN/001 tanggal berlaku 14 Juni 2023, terdakwa mempunyai tugas: Mengelola dan melakukan penyeliaan terhadap strategi dan pencapaian bisnis dari penjualan Agen46, Retail Merchant, Funding, Kartu Kredit, Fleksi, Fleksi Penjualan dan Griya yang menjadi target Kantor Cabang melalui akuisisi nasabah baru, penambahan account, peningkatan volume penjualan, peningkatan product holding ratio, mengembangkan pasar baru potensial, menyusun peta bisnis daerah, menjalankan program lokal cabang, total wilayah dan nasional serta mengadministrasikan seluruh aktivitas yang terkait dengan pemasaran.

Selanjutnya pada saat terdakwa menjabat sebagai Penyelia Pemasaran, terdakwa juga pernah ditunjuk sebagai Pgs. Branch Service Manager  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Kayuagung berdasarkan Surat Keputusan Regional Office 03 PT. BNI (Persero), Tbk nomor : KP/398/W03/8/R tanggal 18 Agustus 2023 dengan ikhtisar jabatan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Cabang dan Sentra, Nama Bab Kantor Cabang, Nama Sub Bab Uraian Jabatan Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan (Deputy Branch Manager To Service Coordinator), Nomor Instruksi:  IN/623/REN/002 tanggal berlaku 25 Juli 2022;

Pada tahun 2022 sampai 2023 inilah, pada saat terdakwa menjabat sebagai Penyelia Pemasaran dan Pgs. Branch Service Manager PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kayuagung, terdakwa diketahui telah melakukan kecurangan (fraud) dengan melakukan penarikan dana nasabah kelolaan terdakwa sebanyak 8 (delapan) orang tanpa sepengetahuan mereka, yakni In, Yt, Ro, Ys, St, Abd, Thr, dan Spr. 

Tersangka  Andri Triyono, mantan Penyelia Pemasaran BNI Kayuagung saat ditahan penyidik Kejati Sumsel/ist

Terdakwa Kerap Mengancam Bawahan, Menjual Nama Pimpinan

Dalam prosesnya, untuk membuka tabungan nasabah yang dananya digelapkan itu, terdakwa diketahui meminta bantuan bagian customer service dan teller. Bahkan disebutkan dalam keterangannya, pernah satu kali terdakwa mengancam dan menyebut bahwa apa yang dilakukannya itu sudah sepengetahuan pimpinan. 

Menurut pengamat hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pegawai BNI Kayuagung tersebut bisa saja melibatkan lebih dari satu orang bahkan menyasar pimpinan.

"Bisa saja, karena pasal yang dikenakan oleh penyidik itu terkait Tindak Pidana Korupsi. Nah, korupsi itu suatu tindak pidana yang dalam pelaksanaannya selalu dilaksanakan secara bersama-sama. Tapi, bersalah atau tidaknya seseorang harus dibuktikan di proses pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyoroti perbuatan tersangka yang dikenakan oleh penyidik Kejati Sumsel dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Perbuatan tersangka itu sama saja dengan korupsi, karena dilakukan oknum pegawai yang  membobol rekening nasabah yang disimpan di Bank milik pemerintah. Mungkin inilah alasan dikenakan pasal tindak pidana korupsi pada tersangka. Karena perbuatan itu dilakukan oknum pegawai dan jika itu terbukti di pengadilan pasti lebih berat sama seperti pelaku korupsi pada umumnya," tegasnya. 

Akademisi Universitas Taman Siswa Palembvang ini mengatakan, kasus bobol rekening nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut bukan hal yang baru terjadi di Sumsel. Bahkan modus operandi yang dilakukan memiliki kemiripan dan hampir sama dengan yang terjadi sebelumya.

"Kalau kasus yang seperti ini bukan pertama kali dan sering didapati pelakunya oknum pegawai itu sendiri. Dalam kasus ini penyidik sudah mengetahui yurisprudensi karena dalam karena kasus-kasus sebelumnya juga pernah terjadi, dimana tersangka dikenakan pasal korupsi. Kalau tidak dihukum berat bagaimana masyarakat mau percaya menyimpan uang di bank,"pungkasnya.